TAPAKTUAN,- Matamedianews.co id,- Harapan ratusan keluarga penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, untuk memperoleh kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kini masih belum terwujud. Masyarakat berharap proses yang telah berjalan dapat segera ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, pengajuan WPR telah diajukan beberapa bulan lalu dan berkasnya telah melalui proses verifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Namun, hingga kini masyarakat menyebut proses tersebut belum menunjukkan perkembangan lebih lanjut di tingkat provinsi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan emas rakyat masih berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus mengawal percepatan proses penetapan WPR hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Penasehat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra, S.H., menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sesuai prosedur melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan,” ujarnya.
Menurut Trian, penetapan WPR merupakan kebutuhan mendesak karena sebagian besar masyarakat Kluet Tengah menggantungkan kehidupan ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi,” katanya.
Ia menyebut sedikitnya 400 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.500 jiwa yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah bergantung pada sektor pertambangan emas rakyat, mulai dari pendulang, penggali, hingga pekerja pendukung lainnya.
Menurutnya, belum adanya kepastian penetapan WPR berdampak pada berbagai aspek, di antaranya keterbatasan akses pembiayaan bagi koperasi maupun pelaku usaha, serta belum adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Selain itu, Trian menilai penetapan WPR juga dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan karena batas wilayah pertambangan dan mekanisme pengelolaannya akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Ia menambahkan, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berlangsung cukup baik. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pemerintah daerah mendukung usulan tersebut. Namun, proses penetapan masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk peta wilayah serta kajian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap Bupati Aceh Selatan dapat terus mengawal proses pengajuan WPR hingga ke pemerintah pusat, sekaligus memfasilitasi percepatan penyusunan dokumen teknis yang menjadi persyaratan penetapan.
Menurut Trian, apabila WPR telah ditetapkan, manfaatnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang pembinaan, pelatihan, bantuan peralatan, akses permodalan, hingga peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat siap melaksanakan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab apabila WPR telah ditetapkan.
“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses pengajuan WPR yang diajukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






