Aceh Timur-Abdul Muthalib atau yang lebih dikenal pang Pison ketua KPA panglima GAM Sagoe Nurul a’la 227 kecamatan rantau peureulak kabupaten Aceh Timur Angkat bicara serta mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diketahui adapun empat pulau yang masuk dalam administrasi Provinsi Sumut sesuai dengan Kepmendagri yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Untuk itu,pison meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Ujar pison kepada media ini. Senin (16/6/2025).
Menurut pison keputusan Mendagri bisa membuat keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut, sebaiknya, ia menyarankan agar Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain dari pada membuat ribut masyarakat.
“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” Ujarnya.
Pison juga menambahkan, saatnya Aceh membuka pelabuhan di setiap kabupaten, satu pelabuhan besar guna untuk mengangkut barang-barang dari Aceh keluar negeri seperti seperti kejayaan dalu harapan pison kepada pemerintah Aceh.(Dd/Mh)