Polda Banten Tangkap Empat Tersangka Pengembangan Kasus Kejahatan Seksual Anak 

Matamedianews.co.id,- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap empat tersangka dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru pada Mei 2025.

Tiga tersangka dewasa, berinisial F, I, dan S, telah ditahan, sementara satu tersangka, N, masih di bawah umur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy, yang divonis 12 tahun penjara pada 2023.

Read More

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipicu oleh keberanian korban yang mengungkap pengalamannya melalui podcast, mempertanyakan mengapa hanya satu pelaku yang diproses hukum.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” ujar Dian dalam konferensi pers.

Penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Penelusuran mengungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda, maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Laporan baru diajukan oleh orang tua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.

“Tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” kata Dian.

Keempat tersangka—F, I, S, dan N—ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Randy. Randy, yang telah menjalani hukuman 12 tahun di Lapas Tangerang, menjadi pelaku pertama yang diproses berdasarkan laporan korban pada 2023.

Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindakan asusila di lokasi seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta. Didik menegaskan bahwa respons cepat ini menjawab keresahan publik.

“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penangkapan empat tersangka ini menegaskan bahwa pengembangan kasus Randy membawa keadilan lebih luas bagi korban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak di Banten.

 

Related posts