Banten,- Matamedianews.co.id,- Ketua Umum LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan), Feriyana, memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Banten. Undangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. ABM dan dilaporkan oleh LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Tinggi Banten. Surat undangan resmi dengan nomor 100/493-Inspektorat/2025 itu ditandatangani atas nama Plt. Inspektur Daerah Banten oleh Inspektur Pembantu IV, Diana Simbolon.
“Pertemuan klarifikasi berlangsung di ruang rapat Irban IV, meskipun Plt. Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu IV tidak hadir dalam forum tersebut. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Ahmad Yani, Ak. CFrA, serta beberapa anggota dari Irban IV,” ungkap Feriyana.
Dalam keterangannya kepada awak media, Feriyana menyatakan bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum, dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Ia menyebut bahwa ada sejumlah pertanyaan penting dari pihak inspektorat yang diajukan kepadanya, terutama terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp25 miliar yang diduga dilakukan oleh Yoga Utama, serta pelaksanaan kerja sama pembelian minyak CP10.
Feriyana mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan mencakup aspek teknis seperti sistem pembayaran Cash Before Delivery (CBD), keberadaan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), dan sejauh mana informasi yang dimiliki oleh LSM JAMBAKK. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan telah melalui proses investigasi mendalam oleh timnya. Mereka tidak hanya mengandalkan laporan semata, tetapi juga melakukan kajian dan observasi langsung di lapangan.
“Saya sebagai warga negara yang baik, saya datang menghadiri undangan klarifikasi ini dan ada beberapa pertanyaan inspektorat yang menanyakan ke saya, terkait seputar dugaan adanya upaya pembobolan dana 25M yang lakukan oleh Yoga utama, terkait laporan LSM JAMBAKK terkait pembelian minyak CP10 aparat penegak hukum,”
“Terkait sejauh mana pengetahuan LSM JAMBAKK terkait SKBDN, dan terkait pembayaran pembelian minyak CP10 dengan pembayaran melalui Cash before Delivery (CBD), apakah yoga utama melakukan pembelian dan kerjasama minyak CP10 ini “ONE MAN SHOW”. Dan terkait dari mana LSM JAMBAKK mendapatkan informasi yang begitu akurat dalam kasus ini, dalam pertanyaan tersebut, saya menjawab sesuai fakta di lapangan, Karena LSM JAMBAKK ketika mendapatkan informasi kami kaji, telaah serta kami melakukan investigasi,” katanya.
Salah satu hal yang dinilai janggal oleh LSM JAMBAKK adalah proses pengangkatan Yoga Utama sebagai Plt. Direktur PT. ABM. Penunjukan ini dianggap tidak transparan karena terjadi setelah pemberhentian Plt. Direktur sebelumnya, Ronal Ariando, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting seperti Sekretaris Perusahaan Irfan Nur Ma’ruf, Kepala SPI Sartono, Kepala Divisi Keuangan Wendi Adhireja, dan Kepala Divisi Kerja Sama Yoga Utama, serta perwakilan dari Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Banten.
“Ada beberapa hal yang menurut kami janggal, terutama pada saat pengangkatan yoga utama menjadi plt. direktur ABM ,ini bermula pada saat pemberhentian PLT. direktur yang lama Ronal arinando di rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam rapat RUPS tersebut yang di hadiri oleh jajaran direksi plt. Ronal Ariando, Irfan nur Ma’ruf sekretaris perusahaan, kepala SPI Sartono, kepala Divisi keuangan Wendi adhireja, kepala divisi kerjasama yoga utama dan kelapa Divisi RTI endang Saputra, plt. komisaris Handian Purwa wangsa, kuasa pemilik modal (KPM) PJ. SEKDA NANA Supiana, biro ekonomi dan pembangunan Lina Wulandari dan Kartika, kenapa saya harus membahas RUPS tersebut karena menurut PJ. sekda Nana Supiana setelah pemberhentian Plt. Ronal Ariando menunggu arahan dari PJ. Gubernur Banten Ucok A Damenta untuk memilih plt. direktur penggantinya,” tegasnya.
Feriyana juga menyoroti bahwa dalam masa kepemimpinan Ronal Ariando, telah ada instruksi untuk memberikan surat peringatan keras dan pemberhentian terhadap Yoga Utama karena dugaan pelanggaran. Namun, perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh Ketua SPI Sartono. Anehnya, saat menjabat sebagai Plt. Direktur, Yoga Utama malah kembali melanjutkan kerja sama yang sebelumnya telah dibatalkan, termasuk menghidupkan kembali SKBDN yang sempat dibatalkan oleh direksi sebelumnya.
Parahnya lagi, PT. ABM di bawah kendali Yoga Utama kembali menjalin kerja sama dengan dua perusahaan yang telah masuk daftar hitam, yaitu PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dan PT. Ansori Investasi Konsultan (AIK). Padahal, kedua perusahaan ini telah dinilai bermasalah dalam kerja sama sebelumnya.
“Namun pada saat kepemimpinan plt. Direktur Yoga Utama ini malah menghidupkan kembali SKBDN yang sudah di cancellation/pembatalan pada saat kepemimpinan plt. Ronal Arinando, malah melakukan kerjasama kembali pembelian minyak CP10 kepada pihak ketiga baik pembelian dengan pembayaran system CBD maupun SKBDN yang mana ini semua menuai masalah baik masalah administrasi maupun dugaan KORUPSI nya,”
“Perusahaan yang sudah di black list pada saat kepemimpinan Plt. Ronal yaitu PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dan PT. ANSORI INVESTASI KONSULTAN (AIK) malah di kerjasamakan kembali oleh plt. Direktur Yoga Utama, kerjasama oleh pihak ketiga tersebut pembelian serta pembayaran dengan system pembayaran CBD maupun SKBDN,” ungkapnya.
Melihat potensi kerugian besar yang bisa dialami PT. ABM, Feriyana mendesak Inspektorat untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan memanggil seluruh pejabat terkait guna klarifikasi. Ia juga meminta Gubernur Banten, Andra Soni, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengganti Yoga Utama sebagai Plt. Direktur dan membentuk panitia seleksi guna mencari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris definitif yang bersih dan profesional.
“Inspektorat agar segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan di klarifikasi semua para pejabat ABM yang terlibat dan kerjasama minyak CP10, ini harus segera gubernur Banten Andrasoni turun langsung untuk segera merombak dan mengganti serta memecat plt. Direktur Yoga Utama dan membentuk panitia seleksi direktur utama, komisaris Definitif, direktur operasional, karena saya mendukung program gubernur Banten Andrasoni “BANTEN TIDAK KORUPSI,” pungkasnya.
Feriyana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan LSM JAMBAKK terhadap program “Banten Tidak Korupsi” yang sedang digalakkan oleh Gubernur Andra Soni.
Sementara itu, pihak terkait belum bisa di hubungi dan belum bisa dimintai keterangannya.