Tanggapan NGO Rumah Hijau Cilegon Terhadap Pembuangan Sampah Industri Diduga Akan Digunakan Untuk Pengurugan Sawah di Cilegon

Cilegon, – matamedianews.co.id – Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Kota Cilegon, Supriyadi, menyampaikan keprihatinannya terkait dengan penemuan sampah yang diduga berasal dari industri di kawasan Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Sampah tersebut diduga akan digunakan sebagai material untuk pengurugan sawah yang terletak di dekat aliran sungai setempat. Keberadaan sampah industri di tempat yang tidak semestinya ini memunculkan kekhawatiran tentang dampak buruk bagi lingkungan.

 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, terlebih lagi karena sampah industri tersebut dibiarkan berserakan di tempat yang sangat tidak layak, bahkan sangat dekat dengan aliran sungai. Padahal, Kota Cilegon sudah memiliki peraturan yang jelas mengenai larangan membuang sampah sembarangan, apalagi yang berkaitan dengan limbah industri,” ujar Supriyadi.

 

Pembuangan sampah sembarangan diatur secara tegas oleh berbagai peraturan yang berlaku di Kota Cilegon, di antaranya adalah:

 

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3): Pada Pasal 16, diatur larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di sungai, saluran, jalan, trotoar, atau tempat umum lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan kota.

 

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 39 dan Pasal 41 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan. Selain itu, dalam Bab XV Ketentuan Pidana, Pasal 57 Ayat 1 dan 2, diatur sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar, yakni denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan.

 

Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019:

Meskipun tidak secara spesifik mengatur sanksi bagi pembuangan sampah sembarangan, peraturan ini menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, yang merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

 

Pemerintah Kota Cilegon telah berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini guna menjaga kebersihan, keindahan, serta kelestarian lingkungan. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan yang sehat dan menghindari sanksi yang dapat merugikan mereka.

 

Supriyadi juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, untuk menangani oknum-oknum yang dengan sengaja membuang sampah secara sembarangan, baik itu perorangan maupun pihak industri. Ia menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau bisnis.

 

“DLH Cilegon harus segera mengambil langkah konkret. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik individu maupun industri, agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan seperti ini,” tegas Supriyadi.

Supriyadi juga mengungkapkan rasa malu terkait dengan reputasi Kota Cilegon yang baru saja menerima hibah dari World Bank dengan nilai mencapai ratusan milyar rupiah untuk pengelolaan lingkungan, namun masih ada sampah yang berserakan di jalanan dan lingkungan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Kita harus terus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Cilegon. Jika budaya membuang sampah sembarangan terus dibiarkan, dampaknya akan sangat buruk bagi lingkungan, seperti menyebabkan banjir dan penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

 

Sayangnya, upaya untuk menghubungi pihak Kelurahan Ciwedus dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut belum membuahkan hasil, sehingga masih belum ada penjelasan resmi terkait hal ini.

 

Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan turut serta dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat diperlukan agar kebijakan-kebijakan pengelolaan sampah di Kota Cilegon dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan.

Related posts