Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional Sita Aset Rp1,3 Miliar dan Kripto
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online yang dikendalikan dari luar negeri dan beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka serta menyita aset senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, S.l.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.l.K., M.H., dan jajaran penyidik di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis, 25 Juni 2026.
Nona Pricillia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2026. Lokasi operasi para pelaku berada di sebuah rumah di Perumahan CitraLand Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Empat di antaranya laki-laki, sedangkan AL merupakan perempuan.
“Pengendali utama mengirimkan link website dan aplikasi perjudian online kepada tim operasional di Batam.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator, operator pemasaran hingga pengelola keuangan,” kata Nona.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai.
Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka, yakni ML, DC, dan AL.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VW pada malam yang sama serta RL pada dini hari berikutnya.
Menurut Ronni, kelompok tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
“Berdasarkan hasil pendalaman, pengendali utama berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan Cina. Dia yang mengirimkan link perjudian kepada tim operasional di Batam,” ujar Ronni.
Para tersangka kemudian membuat dan mengelola ratusan grup Telegram untuk menyebarkan tautan judi online kepada target pengguna di Cina dan Brasil. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT.
Penyidik menemukan bahwa ML berperan sebagai koordinator utama di Indonesia.
Ia menerima instruksi dari pengendali di luar negeri dan membagi tugas kepada operator lainnya untuk menyebarkan promosi judi online melalui berbagai platform digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan telepon genggam, dua iPad, dua smartwatch, serta berbagai akun digital seperti mobile banking, Binance, Bibit, dan Tokocrypto.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1.300.255.758, emas batangan, perhiasan emas, serta saldo mata uang kripto senilai 804,8 USDT.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menerima bayaran antara 10.000 hingga 20.000 Renminbi atau setara sekitar Rp26 juta hingga Rp52 juta per bulan.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri menjelaskan, sebagian tersangka pernah bekerja di Kamboja dan Thailand dengan aktivitas serupa sebelum kembali ke Indonesia dan menjalankan operasi tersebut di Batam selama sekitar tiga bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Kepri menyatakan masih memburu pengendali utama jaringan tersebut yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Risma
Editor Redaksi






