Tangerang Selatan,- Matamedianews.co.id,- Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Cilegon, Banten, pada Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6).
Penindakan pertama bermula setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Tim kemudian melakukan patroli darat di sekitar Pelabuhan Merak-Bakauheni dan menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM.
Saat diperiksa, pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan lain yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang dikemudikan RHMT. Dari pemeriksaan ditemukan 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.
Rokok ilegal itu disembunyikan di balik muatan pakan ternak untuk mengelabui petugas.
Djaka mengatakan, dari dua penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 7,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” katanya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.
Menurut Ambang, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan muatan rokok ilegal dengan pakan ternak agar aroma khas tembakau tidak mudah terdeteksi petugas.
“Modus seperti ini beberapa kali kami temukan. Tujuannya untuk menghindari identifikasi petugas saat pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga telah terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.
Ambang menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Pelaku sudah melakukan lima kali pengiriman. Penyidikan akan terus kami lakukan hingga mengarah kepada pemilik sebenarnya,” kata Ambang.
Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sesuai ketentuan.
( Ana)






