Viral Penolakan Reklamasi di Tanjung Riau, Aktivis Lingkungan Desak Audit Total Izin PT Era Himpunan Anugerah
BATAM – Sebuah unggahan video di akun TikTok @zainudin.zainudin925 pada Rabu (3/6/2026) menjadi sorotan publik setelah menampilkan sekelompok masyarakat yang diduga berasal dari Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi di kawasan Pantai Kuburan Kampung Tua Tanjung Riau.
Dalam video tersebut, warga terlihat berkumpul dan menyuarakan penolakan terhadap kegiatan reklamasi atau penimbunan yang disebut berada di sekitar kawasan pemakaman Kampung Tua Tanjung Riau.
Adapun pernyataan yang terdengar dalam video tersebut berbunyi:
“Kami masyarakat Kelurahan Tanjung Riau menolak Reklamasi penimbunan pemakaman di pinggir Batu Kampung Tua oleh PT Era Himpunan Anugerah.”
Selain video, unggahan tersebut juga disertai caption yang ditulis oleh pemilik akun sebagai berikut:
“#satu kate buat saye Khusus yg bertande tangan yang setuju Reklamasi d pantai kuburan kampung tua Tjg Riau,, d haram kn orang2 yg ya setuju,, d makam d pergi Batu kampung tua tjg Riau cam kan itu khusus RT 04 RW 06, Nasi dah jadi bubur.”
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak reklamasi yang dinilai dapat mengganggu kawasan pesisir dan area pemakaman yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Kampung Tua Tanjung Riau.
Menanggapi situasi tersebut, aktivis lingkungan Diki Candra menyatakan sikap tegas menolak reklamasi yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat.
Menurut Diki, gejolak sosial yang terjadi di tengah masyarakat merupakan dampak dari minimnya transparansi publik terkait proyek pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut.
“Penolakan warga adalah alarm keras. Kawasan pesisir Kampung Tua memiliki nilai sosioekologis yang tinggi. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak dilakukannya audit total terhadap perizinan, mulai dari AMDAL hingga PKKPRL yang dikantongi oleh PT Era Himpunan Anugerah,” tegas Diki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).
Diki juga menyoroti tiga poin penting yang menurutnya harus segera menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait, yakni penghentian sementara aktivitas penimbunan hingga dokumen lingkungan dibuka secara transparan kepada publik, perlindungan kawasan pantai dan pemakaman Kampung Tua sebagai bagian dari sejarah Melayu Batam serta ekosistem pesisir, dan penyelesaian konflik melalui dialog terbuka tanpa intimidasi maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.
“Pantai dan makam leluhur bukan tanah kosong yang bisa ditimbun demi angka-angka keuntungan. Menjual ruang hidup masyarakat pesisir adalah pengkhianatan terhadap kelestarian alam dan kebudayaan Batam. Ekosistem dijaga, Kampung Tua ditata, bukan direklamasi!” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada PT Era Himpunan Anugerah terkait penolakan yang disuarakan warga maupun desakan audit perizinan yang disampaikan aktivis lingkungan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan dan pelaksanaan kegiatan reklamasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Perkembangan isu ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Tanjung Riau yang berharap adanya keterbukaan informasi serta penyelesaian yang mengedepankan kepentingan lingkungan, budaya, dan masyarakat setempat.(tim)
Editor risma






