Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pernyataan bernada diskriminatif dan diduga mengandung unsur SARA yang dilontarkan seseorang bernama Hundusi kepada Fri Septa Deputra kini berbuntut panjang.
Ucapan yang berbunyi, “wong Padang wakeh lagune” diduga disampaikan dalam konteks merendahkan identitas etnis tertentu dan kini telah dilaporkan secara resmi untuk diproses hukum.
Tim kuasa hukum dari BHY & Partner menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar menyangkut persoalan pribadi, melainkan menyentuh persoalan serius terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan berbasis suku atau etnis yang dapat memecah belah masyarakat.
Tim kuasa hukum BHY & Partner menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara intensif bersama penyidik Polres Cilegon.
“Perkembangan perkara yang saat ini ditangani oleh tim kuasa kami, terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Fri Septa Deputra, khususnya menyangkut Pasal 242, kami mengapresiasi langkah Polres Cilegon dalam menangani kasus tersebut.
Akan tetapi, dalam penerapan pasal, bukan hanya pasal itu saja yang kemungkinan diterapkan. Sangat dimungkinkan adanya pasal tambahan lain yang relevan dan memenuhi unsur pidana dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum BHY & Partner.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa komunikasi dengan penyidik berjalan aktif dan intens guna memastikan proses hukum berjalan objektif serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejauh ini kami terus berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Kami sebagai kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan UUD serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Kuasa hukum menilai ucapan yang diduga dilontarkan Hundusi bukan sekadar candaan biasa.
Dalam konteks sosial dan hukum, ucapan yang menyerang identitas etnis dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan berbasis SARA yang berpotensi menimbulkan kebencian maupun konflik sosial.
Selain dugaan penerapan Pasal 242 KUHP, sejumlah pasal lain dinilai dapat menjerat pelaku apabila unsur pidananya terpenuhi, di antaranya:
Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat;
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan;
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE apabila ucapan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau media sosial;
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, termasuk melalui ucapan, tindakan, maupun simbol tertentu.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan masih adanya perilaku intoleran dan ucapan bernada stereotip terhadap kelompok etnis tertentu.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak memandang remeh dugaan ujaran bernuansa SARA, sebab dampaknya dapat melukai martabat seseorang dan memicu perpecahan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ucapan tersebut.






