Temuan di Lapangan: Pengisian Solar di SPBU Batu Aji Diduga Tak Sesuai SOP dan Rekomendasi

Temuan di Lapangan: Pengisian Solar di SPBU Batu Aji Diduga Tak Sesuai SOP dan Rekomendasi

 

 

 

 

Batam, Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.294.728 Batu Aji, Kota Batam, diduga melampaui kapasitas yang tercantum dalam surat rekomendasi. Temuan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi, Selasa (28/4/2026).

 

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, volume pengisian yang diizinkan tertulis sebanyak 200 liter. Namun di lapangan, sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BP 80xx DE diduga mengangkut solar melebihi batas tersebut.

 

Jika mengacu pada kapasitas umum, satu jerigen diperkirakan berisi 30 liter, sehingga total 200 liter setara dengan sekitar 6 hingga 7 jerigen. Akan tetapi, kendaraan tersebut terlihat telah memuat sekitar 15 jerigen, dan proses pengisian masih berlangsung dengan tambahan sekitar 6 jerigen lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, supervisor SPBU membenarkan bahwa aktivitas pengisian tersebut hampir terjadi setiap hari. Ia juga menyebutkan adanya dua surat rekomendasi, namun hanya satu yang ditunjukkan kepada awak media saat itu.

 

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pengisian BBM Ke Jerigen tersebut tidak dilakukan oleh operator SPBU, melainkan oleh pihak yang diduga sopir kendaraan tersebut.

 

Padahal, sesuai prosedur operasional standar di SPBU resmi Pertamina, pengisian BBM seharusnya dilakukan oleh operator guna menjamin aspek keselamatan, ketertiban distribusi, serta pengawasan terhadap volume dan jenis BBM, khususnya untuk BBM bersubsidi seperti solar.

 

Di lokasi yang sama, situasi sempat memanas ketika awak media hendak melakukan konfirmasi. Terdengar ucapan dari salah satu operator yang mengatakan “tabrak saja, bang kepada salah satu pengendara mobil lain nya.” Ucapan tersebut tidak diketahui ditujukan kepada siapa, namun awak media memilih menghindari potensi konflik dan tetap melanjutkan konfirmasi secara profesional.

 

Atas sejumlah temuan tersebut, awak media telah menyampaikan informasi kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Jurnalis risma

Related posts