Pengamat Singgung Dugaan Tebang Pilih, RDP DPRD Batam Pertegas Tekanan ke Pedagang Second”
Batam – Pengamat kebijakan publik menyoroti kejanggalan dalam penerapan larangan masuknya barang second ke Kota Batam. Meskipun regulasi terkait pelarangan tersebut diakui memang ada, namun dinilai implementasinya belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, setiap kebijakan seharusnya tidak hanya berfokus pada aturan semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan hajat hidup orang banyak dan keseimbangan dengan kepentingan negara. Negara harus hadir memberikan solusi agar ada pemasukan, sekaligus usaha masyarakat tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Pengamat tersebut juga menyoroti adanya temuan ratusan kontainer yang pernah diperiksa, yang diduga berisi barang bekas. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dalam penegakan aturan.
“Kita melihat ada sekitar 914 kontainer yang pernah diperiksa. Apakah itu barang baru atau bekas? Jika alasannya untuk diolah di Batam, maka barang second juga bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap barang bekas dalam skala besar dibandingkan dengan milik pedagang kecil.
“Kalau itu barang bekas dalam kontainer, kenapa tidak dimusnahkan seperti barang second milik masyarakat? Ini yang menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Sorotan tersebut menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pedagang Second Kota Batam dengan Komisi II DPRD Kota Batam yang digelar di ruang Komisi II, Senin (27/4/2026).
Dalam RDP itu, para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari penertiban di lapangan, ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha, hingga belum adanya regulasi yang jelas dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Perwakilan pedagang menegaskan bahwa usaha barang second menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Batam. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih humanis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kalau memang kami harus bayar pajak, kami siap bayar pajak,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, M. Syafei, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, termasuk Ruslan Sinaga.
Dalam kesempatan itu, Ruslan Sinaga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan larangan masuknya barang second ke Batam. Ia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap meningkatnya angka pengangguran.
“Perlu evaluasi ulang. Kita harus melihat berapa banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar persoalan ini segera dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak terkait seperti Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Polresta Barelang.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyampaikan bahwa persoalan barang second lebih berkaitan dengan kebijakan impor dan ekspor yang menjadi kewenangan BP Batam.
“Ini berkaitan dengan lalu lintas barang, jadi kewenangannya ada di BP Batam. Disperindag tidak terlibat langsung, kecuali setelah barang masuk ke dalam daerah,” jelasnya.
Rangkaian pernyataan pengamat dan aspirasi pedagang dalam RDP tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak akan kebijakan yang lebih adil, konsisten, dan mampu menjembatani kepentingan negara serta masyarakat kecil di Batam.
Jurnalis risma






