Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh, PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot Tajam

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Praktik ketenagakerjaan di PT Primaxindo Inti Gemilang kini menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja bernama Nia tanpa menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Ironisnya, PHK tersebut disebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3), yang lazim menjadi bagian dari tahapan pembinaan sebelum perusahaan mengambil langkah pemutusan kerja.

Read More

Tak berhenti di situ, hak pekerja atas uang pesangon juga diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tidak hanya mengabaikan etika hubungan industrial, tetapi juga berpotensi mengesampingkan kewajiban hukum terhadap pekerja.

Korban PHK, Nia, saat ini telah menempuh jalur resmi melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan proses tersebut disebut telah memasuki tahap ketiga atau agenda terakhir.

Namun, dalam mediasi yang sangat menentukan itu, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang kembali menuai kritik karena kuasa hukumnya tidak hadir. Berdasarkan penjelasan mediator dari Dinas Tenaga Kerja, ketidakhadiran itu disebabkan kuasa hukum perusahaan sedang mengalami musibah.

Meski demikian, Nia menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat. Menurutnya, apabila kuasa hukum berhalangan hadir, maka Febri Agustini selaku direktur semestinya hadir menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum terhadap persoalan pekerja.

“Ini mediasi terakhir. Kalau kuasa hukum tidak bisa hadir, seharusnya direktur datang. Jangan seolah pekerja dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” ungkap Nia dengan nada kecewa.

Dalam waktu dekat, Nia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Cilegon serta DPRD Kota Cilegon agar memanggil pihak perusahaan dan membuka dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.

Kuasa hukum Nia, H. Dadang Handayani, menegaskan pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum apabila penyelesaian bipartit maupun mediasi tidak menghasilkan keadilan.

“Apa pun yang nanti terjadi di persidangan, kami siap mengungkap fakta-fakta yang ada,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Ociem dari LPKMP. Ia menyayangkan dugaan PHK sepihak tersebut karena dinilai dapat menambah angka pengangguran di Cilegon.

Lebih jauh, Ociem juga menyesalkan dugaan bahwa selama 13 tahun perusahaan tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan. Jika benar, hal ini menjadi catatan serius terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tudingan tersebut.

Related posts