Sorotan Publik Menguat: Dugaan Limbah B3 Tanpa Izin, Kinerja DPRD Dipertanyakan

Sorotan Publik Menguat: Dugaan Limbah B3 Tanpa Izin, Kinerja DPRD Dipertanyakan

 

Aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Batam terus menjadi sorotan tajam. Meski diduga belum mengantongi izin lengkap dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pergerakan kontainer yang diduga bermuatan limbah B3 masih terus berlangsung setiap malam.

 

Fakta ini memperlihatkan kegagalan fungsi pengawasan, khususnya Komisi III DPRD Kota Batam. Anggota Komisi, Arlon Veristo, dinilai hanya memberikan janji manis kepada media tanpa tindakan nyata. Bahkan Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, mengaku belum mengetahui detail masalah ini saat dikonfirmasi, hingga kini belum ada kejelasan yang memuaskan.

 

Muncul dugaan kuat adanya kongkalingkong antara oknum legislatif dengan pihak perusahaan, sehingga aktivitas ilegal ini seolah “tidak bisa tersentuh”. Publik juga dibuat bertanya-tanya terkait keterkaitan kasus ini dengan ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan Bea Cukai dan KLHK, serta munculnya kontainer bertuliskan “Persero Batam” di lokasi tersebut.

 

Pelanggaran ini jelas menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelaku, dan memberikan transparansi penuh demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

 

Di mana fungsi pengawasan wakil rakyat? Ke mana arah keadilan lingkungan di Kota Batam?

Jurnalis risma/tim

Related posts