Polsek Lubuk Baja Gencarkan Pemberian Brosur Himbauan kepada Pelaku Usaha Scrap untuk Cegah Tindak Pidana
Polresta Barelang – Personel Polsek Lubuk Baja melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian brosur himbauan kepada pelaku usaha jual beli besi tua (scrap) dan barang second di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sebagai langkah preventif menekan tindak pidana pencurian yang kerap berkaitan dengan peredaran barang bekas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, (12/04/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H selaku penanggung jawab, dengan melibatkan personel BRIGPOL Asmar M Pohan dan Briptu M Lufpy Liza, S.H yang turun langsung ke lapangan menyasar para pelaku usaha scrap dan barang second.
Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan meliputi beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, antara lain Komplek Pelita, Baloi Indah RW 04, Blok 2 Lubuk Baja Kota, serta Kampung Nelayan. Lokasi ini dipilih berdasarkan tingginya aktivitas jual beli barang bekas yang berpotensi menjadi tempat peredaran barang hasil tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Lubuk Baja membagikan brosur himbauan yang berisi pesan-pesan Kamtibmas, khususnya terkait kewaspadaan dalam menerima atau membeli barang. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada pelaku usaha agar lebih teliti terhadap asal-usul barang yang diperjualbelikan.
Petugas juga menegaskan bahwa tindakan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Kategori V (Rp 500 juta) bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diimbau untuk tidak menjadi penadah barang curian serta turut berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah Lubuk Baja serta meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siap siaga 24 jam dan bebas pulsa sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Jurnalis risma






