Praktik Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Sekupang Disorot, Dugaan Penyimpangan Izin Mencuat
Batam – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU 14294725, Kecamatan Sekupang, Sei Temiang, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat menyebutkan, aktivitas pengisian BBM berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (4/4/2026). Kegiatan tersebut memunculkan tanda tanya terkait legalitas serta pengawasannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Senin (6/4/2026). Di lapangan, ditemukan sebuah mobil pick up yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin berupa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Namun, petugas tidak memperbolehkan awak media untuk mendokumentasikan surat tersebut.
Dari penelusuran di lokasi, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Mustika Mas Sejati. Seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyebut bahwa BBM tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau melalui Barelang.
“Semua perizinan kami lengkap,” tegasnya.
Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan tumpukan jerigen dalam jumlah cukup banyak. Petugas SPBU mengklaim jerigen tersebut merupakan milik Dinas Cipta Karya.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan distribusi BBM ke Pelabuhan Rakyat Sagulung, yang disebut-sebut digunakan untuk pengisian bahan bakar kapal ferry pengangkut sayur dari luar daerah.
Pengawas lapangan tersebut kembali membenarkan bahwa pihaknya juga beroperasi di pelabuhan tersebut dan mengklaim memiliki dokumen perizinan resmi. Bahkan, ia sempat mengirimkan surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam kepada awak media.
Namun, ditemukan kejanggalan dalam dokumen tersebut. Surat rekomendasi yang ditunjukkan tercatat telah berakhir masa berlakunya pada 31 Januari 2026. Selain itu, dalam surat tersebut tercantum penggunaan untuk satu unit mesin 40 HP 2 tak.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sebelumnya, BBM disebut akan digunakan untuk mesin berkekuatan hingga double 250 PK. Fakta di lapangan juga menunjukkan adanya kapal ferry yang melakukan bongkar muat sayur dengan dugaan menggunakan hingga enam unit mesin.
Konfirmasi lanjutan dilakukan kepada pihak Dishub Kota Batam. Melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut, pihaknya membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut memang pernah diterbitkan.
“Kalau memang ada perbedaan dengan isi surat atau sudah tidak berlaku, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Di sisi lain, saat awak media melakukan penelusuran langsung ke Pelabuhan Rakyat Sagulung, ditemukan aktivitas bongkar muat sayur tanpa pengawasan dari instansi terkait seperti KSOP maupun petugas karantina.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi serta aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mendalami alur distribusi BBM tersebut, termasuk menelusuri potensi pelanggaran regulasi serta pihak-pihak yang terlibat.
Publik pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Risma/tim






