KAPOLDA KEPRI PIMPIN KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN FASILITAS UMUM
Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang. Kamis (2/4/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Pejabat Utama Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang beragam, mulai dari pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.
Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul _traffic light_ di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN.
Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Tindakan pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan.
Oleh karena itu, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum.
Dikesempatan yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali _traffic light_ di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor.
Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-. Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung, di mana tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter, yang kemudian dijual kepada tersangka BLM. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk Sekupang dan Nongsa.
“Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.
Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium _box traffic light,_” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Diakhir konferensi pers, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video yang viral di media sosial dan menjadi dasar dalam proses identifikasi serta penangkapan pelaku.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.
Didalam doorstopnya bersama awak media Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kita saksikan bersama pada hari ini pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum berupa sarana dan prasarana (yang sering disebut “rayap besi”).
Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda, yaitu sebagai pelaku pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 591 KUHP yang baru.
“Peristiwa ini terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam, sehingga tidak terbatas pada satu titik saja.
Aksi para pelaku dilakukan dengan cara mencuri fasilitas umum, kemudian barang hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diketahui, para pelaku merupakan warga Batam dan sebagian di antaranya merupakan residivis.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Jurnalis risma






