Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polsek Sekupang Mediasi Permasalahan Penagihan Koperasi di Tiban Indah

 

 

Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polsek Sekupang Mediasi Permasalahan Penagihan Koperasi di Tiban Indah

 

Polresta Barelang – Personel Polsek Sekupang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait permasalahan penagihan pinjaman koperasi di wilayah Kecamatan Sekupang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Sekupang yang langsung turun ke lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selasa, (10/03/2026).

 

Laporan tersebut diterima oleh petugas melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang dari seorang warga bernama Rudi yang melaporkan adanya kegiatan penagihan pinjaman koperasi di Perum Cipta Land Blok Anyelir No. 47, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Batara Biru yang terdiri dari Aiptu Erik dan Bripka Fifin segera bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan serta memastikan kondisi di lapangan.

 

Setibanya di tempat kejadian perkara, personel Polsek Sekupang yang terdiri dari Piket Patroli, Piket Reskrim, serta Piket Intelkam langsung melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas duduk perkara sekaligus mencegah potensi terjadinya konflik yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam proses penanganannya, petugas kepolisian memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta mengedepankan musyawarah.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Sekupang tersebut bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang damai serta menghindari terjadinya kesalahpahaman yang lebih besar di tengah masyarakat.

 

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga situasi di lokasi kejadian kembali aman dan kondusif.

 

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat kepada kepolisian sehingga setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dapat segera ditangani.

 

“Polri melalui layanan Call Center 110 berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera dicegah dan diselesaikan secara humanis,” ujar Kapolsek Sekupang.

 

Dengan adanya respon cepat dari personel Polsek Sekupang terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110, diharapkan kehadiran Polri dapat terus memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Jurnalis risma

Related posts