CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyelenggarakan sosialisasi bertema “Peran dan Fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Proses Penetapan Terminal Khusus (Tersus) sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)” di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai proses alih fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Terminal Khusus (Tersus) yang dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sesuai regulasi di bidang keimigrasian maupun kepelabuhanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam proses penetapan TPI.
Ia menyebut, fungsi TPI tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah perbatasan, khususnya pelabuhan laut.
“Proses penetapan Tersus menjadi TPI harus memenuhi aspek legalitas, kesiapan sarana dan prasarana, serta dukungan berbagai instansi. Dengan demikian, pengawasan lalu lintas orang antarnegara dapat terlaksana secara optimal,” ujar Aditya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, instansi pemerintah terkait, serta pengelola Terminal Khusus.
Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai dasar hukum dan kebijakan penetapan TPI, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, prosedur pengajuan serta penilaian kesiapan Tersus sebagai TPI, hingga pentingnya kolaborasi antar instansi untuk mendukung kelancaran arus keluar-masuk orang di pelabuhan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras terkait mekanisme penetapan TPI, sekaligus mampu memenuhi persyaratan teknis maupun administratif secara terpadu.***