Warga Protes Petisi Rekayasa, Dugaan Manipulasi Dokumen Seret Pejabat Kelurahan

Suralaya,- Matamedianews.co.id,- Sebuah surat petisi yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Suralaya kepada PT Indo Raya Tenaga (IRT), pengelola PLTU 9&10 Suralaya, menuai kontroversi. Petisi yang dideklarasikan di Kantor Kelurahan Suralaya pada Rabu malam, 7 Mei 2025, diduga cacat hukum dan menyimpan praktik manipulatif. Kamis (22/05/25)

Petisi tersebut berisi dukungan kepada PT IRT dan ditandatangani oleh 73 orang yang tercantum lengkap dengan nama dan stempel, mayoritas adalah Ketua RT dan RW se-Kelurahan Suralaya. Namun, sejumlah pihak mengaku nama dan tanda tangan mereka dicatut tanpa seizin mereka. Video deklarasi berdurasi lima menit sepuluh detik beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga, membuka tabir dugaan penyalahgunaan dokumen.

Ketua LPMK Suralaya, Sukandi seta Lurah Suralaya Sarmanah disebut-sebut sebagai aktor utama di balik petisi tersebut. Deklarasi dilakukan di kantor resmi pemerintah kelurahan, memperkuat dugaan keterlibatan institusional. Beberapa tokoh masyarakat seperti RA, IN, dan LM yang namanya tercantum dalam petisi, membantah pernah menyetujui atau mengetahui penggunaan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut.

“Tanda tangan saya memang benar, tapi saya bubuhkan itu untuk kepentingan lain—bukan untuk petisi dukungan ke PLTU,” tegas RA, salah satu Ketua RT yang merasa diperalat.

IN, warga Kubang Kepuh, menyebut langkah Lurah dan LPMK gegabah dan sarat kepentingan kelompok. “Pejabat itu pelayan masyarakat, bukan malah menjual nama masyarakat untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Deklarasi petisi berlangsung Rabu malam, 7 Mei 2025, di Kantor Kelurahan Suralaya. Video deklarasi menyebar ke publik tidak lama setelah acara selesai, dan langsung menimbulkan gelombang kekecewaan serta kemarahan dari warga yang merasa dicatut.

Petisi dinilai sebagai bentuk manipulasi oleh pihak LPMK dan kelurahan. Ada indikasi kuat bahwa surat dukungan tersebut sengaja dibuat untuk menunjukkan seolah-olah ada dukungan kolektif warga terhadap PLTU, padahal faktanya banyak pihak tidak mengetahui penggunaan nama mereka. Petisi ini juga menyingkap hubungan gelap antara sejumlah tokoh kelurahan dengan pihak perusahaan.

“Seringkali masyarakat hanya dijadikan tameng. Yang menikmati kompensasi atau kerjasama ya segelintir oknum itu-itu saja,” ucap LM, tokoh masyarakat Suralaya.

Diketahui, dari perspektif hukum pidana, pemalsuan tanda tangan masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP. Penggunaan tanda tangan asli untuk tujuan berbeda dari persetujuan awal juga bisa masuk dalam ranah pidana. Pasal-pasal terkait mencakup:

Bab IX: Kejahatan sumpah palsu

Bab XI: Kejahatan pemalsuan surat

Pasal 263 KUHP: Penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan itikad buruk, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi

Related posts