IDI RAYEUK – Masyarakat Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkait proses verifikasi bantuan perbaikan rumah rusak (kategori berat, sedang, dan ringan).ujar Suriadi atau yang akrab disapa Adi Carlos.Selasa (17/2/2026).
Lanjutnya,Keresahan ini dipicu oleh munculnya informasi bahwa data hasil verifikasi bantuan telah keluar dan jumlah penerima telah ditetapkan, padahal petugas verifikasi lapangan dilaporkan tidak pernah hadir melakukan pengecekan secara menyeluruh di desa tersebut.
Kejanggalan Proses Verifikasi
Berdasarkan laporan warga, proses verifikasi yang dilakukan sangat tidak transparan dan terkesan tebang pilih. Berikut adalah beberapa poin keberatan warga:
Verifikasi Tidak Menyeluruh: Petugas diketahui hanya mendatangi satu dusun saja, sementara dusun-dusun lain yang juga memiliki daftar kerusakan rumah diabaikan sama sekali.
Diduga Data “Ghaib”: Warga mempertanyakan dasar penetapan data penerima bantuan oleh Pemkab. Jika petugas tidak turun ke lapangan untuk melakukan survei fisik, dari mana angka dan kategori kerusakan tersebut diperoleh?
Ketidaksesuaian Fakta: Ada kekhawatiran bahwa data yang keluar tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga bantuan berpotensi salah sasaran.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Gampong Jawa mendesak agar Pemkab segera memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi ulang secara jujur dan transparan.
“Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin hasil verifikasi sudah keluar dan jumlah dana sudah ditentukan, sementara petugasnya saja tidak pernah menginjakkan kaki di rumah-rumah warga yang rusak? Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab penuh dari Pemkab,” ujar salah satu perwakilan warga.
Desakan untuk Pemkab Aceh Timur
Warga meminta agar pihak terkait, khususnya Dinas terkait di lingkup Pemkab Aceh Timur, untuk:
Membatalkan hasil verifikasi yang dianggap cacat prosedur.
Menerjunkan tim verifikasi ulang ke seluruh dusun di Gampong Jawa tanpa terkecuali.
Menjelaskan kepada publik sumber data yang digunakan dalam pengumuman sebelumnya.
Jika aspirasi ini tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam akan melakukan pengaduan resmi karena merasa hak-hak mereka sebagai korban terdampak telah dicurangi oleh sistem administrasi yang tidak profesional.Pungkasnya.(Mh)






