Kab. Serang,- matamedianews.co.id – Seorang warga Bojonegara, Sofyan, menyuarakan kekecewaannya terhadap tindakan PT PLN (Persero) yang memasang tiang listrik di atas lahan miliknya tanpa pemberitahuan ataupun izin terlebih dahulu. Ia merasa dirugikan karena keberadaan tiang tersebut berada tepat di tengah-tengah lahan yang sedang akan ia bangun.
Menurut penuturannya, Sofyan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak PLN terkait pemasangan tiang listrik tersebut. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang memberikan izin kepada PLN untuk memanfaatkan tanahnya.
“Kami tidak pernah dimintai tanda tangan atau persetujuan dalam bentuk apapun terkait pemasangan tiang listrik ini,” ujar Sofyan dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tiang listrik di tengah-tengah lahannya telah sangat mengganggu proses pembangunan yang sedang berlangsung. Ia meminta agar PLN segera mengambil langkah untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi yang lebih sesuai dan tidak menghambat aktivitas di lahan pribadinya.
“Tiang ini jelas-jelas menghambat, apalagi lahan ini sedang kami manfaatkan untuk pembangunan. Kami harap PLN segera memindahkan tiangnya dari tengah-tengah lahan ke badan jalan, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” tambahnya.
Sofyan memperkirakan bahwa tiang tersebut telah dipasang sejak beberapa bulan yang lalu, kemungkinan pada tahun sebelumnya. Namun, sampai saat ini ia belum menerima penjelasan atau kompensasi apapun dari pihak PLN.
“Kami menduga tiang ini dipasang sekitar tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi resmi dari PLN, apalagi soal ganti rugi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN cabang Cilegon belum bisa dihubungi terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat pun berharap adanya respons cepat dari pihak terkait agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Secara hukum, pemasangan tiang listrik oleh PLN memang dimungkinkan, namun ada ketentuan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN memiliki hak untuk memanfaatkan tanah warga dalam hal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, namun tetap wajib memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah.
Ganti rugi ini diberikan terutama bila penggunaan tanah tersebut secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya nilai ekonomis lahan. Dalam hal ini, keberadaan tiang listrik di tengah lahan pembangunan jelas berdampak pada pemanfaatan tanah tersebut.
Penentuan besaran ganti rugi biasanya mengacu pada lokasi tanah dan dilakukan oleh pihak penilai (appraisal) yang berwenang. Bila PLN tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan ganti rugi, maka perusahaan negara tersebut bisa dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Warga seperti Sofyan berharap agar hak-hak mereka tetap dihormati dan dilindungi, serta adanya keterbukaan dari pihak PLN dalam setiap langkah pembangunan infrastruktur, terutama yang menyangkut penggunaan lahan milik pribadi.