Warga Babakan Binong Minta Kepastian Hukum atas Laporan Perusakan dan Pengeroyokan di Polsek Pamarayan

Serang,- Matamedianews.co.id,- Ucu Suheti, warga Babakan Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, masih menanti kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana perusakan dan pengeroyokan yang ia laporkan ke Polsek Pamarayan pada 12 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG. Namun hingga kini, Ucu mengaku belum merasakan adanya keadilan.

Saat diwawancara awak media pada Kamis, 11 September 2025, Ucu Suheti menegaskan dirinya telah menempuh berbagai langkah resmi, termasuk mengirimkan surat kepada Kapolda Banten untuk memohon perlindungan hukum.

Read More

“Benar, saya sudah menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Bapak Kapolda. Saya khawatir perkara ini akan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Sebagai korban, saya mohon agar pihak Polsek Pamarayan segera menindaklanjuti dan memberikan keadilan, termasuk melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ungkap Ucu.

Dalam surat yang dikirim kepada Kapolda Banten, Ucu turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor laporan yang sama, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian dengan Nomor B/21/IV/2025/Sektor tertanggal 12 April 2025 dan Nomor B/08/VIII/2025/Sektor tertanggal 7 Agustus 2025. Tak hanya itu, ia juga menyertakan dokumentasi foto saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (11/9), salah satu penyidik Polsek Pamarayan menyampaikan bahwa perkara tersebut direncanakan akan digelar di Polres Serang.

“Mohon maaf karena kemarin banyak kegiatan penanaman jagung, jadi tertunda. Namun pada hari Kamis ini kami akan melakukan gelar perkara di Polres Serang,” ujar salah satu penyidik.

Ucu berharap sikap tegas aparat kepolisian dapat segera diwujudkan agar dirinya sebagai korban dapat memperoleh keadilan yang diharapkan.

Related posts