UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAKAN PIDANA NARKOTIKA YANG TERJADI DI APARTEMEN PERMATA RESIDENCE LANTAI 10 OLEH UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK BAJA POLRESTA BARELANG
Matamedianews.co.id, Batam- Unit reskrim Polsek lubuk baja berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen RESIDENCE, kelurahan baloi indah, kec lubuk baja, kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2(dua) tersangka dengan barang bukti sabu seberat 15,35 gram.
Pengungkapan kasus ini di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Noval Adimas, S. Tr.K., M.H.Begitu pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada rabu(14/1/2026) sekitar pukul 14 WIB, terkait dugaan Aktivasi peredaran narkotika di lokasi Apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan unit reskrim mendatangi kamar 1017 lantai 10 apartemen permata residence. Saat buka pintu kamar oleh petugas keamanan apartemen, petugas mendapati asap yang mencurigakan dari dalam kamar tersebut. Setelah di lakukan pemeriksaan polisi menemukan dua orang diduga pelaku dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka diamankan yakni Carli Oktoro Salim(26 thn) , dan Raul Syah Putra (21thn) kedua tersangka ini adalah penduduk Batam. Dari hasil pemeriksaan Carli adalah pemilik dan petugas juga sebagai penjual atau pengedar narkotika tersebut. Sedangkan Raul bertugas sebagai pengemas atau membungkus sabu kedalam plastik-plastik kecil untuk di edarkan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 18 paket sabu, beberapa unit hp, dan dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, senjata tajam, buku catatan, dan perlengkapan lain yg diduga alat perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja melalui laporan resminya menyatakan bahwa para tersangka terjerat hukuman dengan pasal 609 ayat(1) Huruf A UU RI Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah si ubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,serta pasal 114 ayat(1) jo pasal 111ayat(1) jo 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek lubuk baja guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum di limpahkan kepada Jaksa penuntut umum” Ujar pihak kepolisian.
Polsek Lubuk Baja berkomitmen penuh untuk Membasmi peredaran narkotika di wilayahnya dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Editor, risma
Jurnalis, risma matamedianews.co.id






