Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Proyek TPT Pringwulung Sarat Masalah

Serang,- Matamedianews.co.id,- Kepala desa dan TPK desa Pringwulung diduga tidak transparan atas keterbukaan informasi publik yang seharusnya bisa memberikan keterangan, pasalnya awak Media sampai saat ini belum bisa menghubungi mereka, seharusnya kepala desa merupakan pemerintah di tingkat desa yang semestinya memberikan informasi yang transparan dan akuntabel. Rabu, 25 Juni 2025.

Dimana Desa Pringwulung sedang laksanakan Proyek Pembangunan TPT dengan anggaran Rp. 152.322.800 (Seratus Limah Puluh dua Juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) adapun lokasi kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kp. Pakishaji RT. 004/003, Desa Pringwulung, Kec Bandung, kabupaten Serang, Banten diduga galian tanah asal asalan dan adanya permainan di volume, serta upah pekerja tidak sesuai dengan HVS yakni sebesar Rp.100.000,- Per orang/hari dan anggaran tersebut bersumber dari dana desa Tahun 2025.

Read More

Dugaan tersebut cukup mendasar Volume bangunan sepanjang 369 meter kedalaman galian terlihat hampir tidak digali dan bisa dilihat dari hasil photo awak media sangat tidak sesuai spesifikasi dan dari susunan batu yang tidak rapih dan terlihat celah-celah kosong yang besar di susunan batu, sehingga adanya dugaan untuk mengurangi (memangkas) penggunaan semen dan pasir.

Setelah Kepala desa dan TPK tidak bisa dihubungi, kemudian awak media menghubungi Camat kecamatan Bandung dan iapun mengarahkan kepada Kasi Ekbang Junaedi, saat dihubungi Via WhatsApp tidak mengakui dirinya Junaedi Kasi Ekbang tetapi Sekmat, Katanya.

Akan tetapi setelah kami mengenalkan diri dari media dan menerangkan bahwa nomor handphone diberi pak Camat barulah iapun berkata jujur dan mengakui dirinya Junaedi selaku Ekbang di kecamatan Bandung.

Dalam pesan singkatnya via WhatsApp iapun mengatakan,”Walaikumsalam, ia pa kaitan dgn pembangunan di Pakishaji sy akan pantau, dan terkait rekan bapak langsung ke Desa saja secara baik- baik, dan mohon maaf sy dan pa camat Minggu ini lagi ada kegiatan di kecamatan, dan di Kabupaten, pa Camat juga selalu menugaskan ke saya terkait pembangunan yang ada di desa se-Kecamatan Bandung untuk selalu mantau, mudah- mudahan bapak memaklumi,” kata Junaedi Kasi Ekbang.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Penguatan implementasi UU KIP memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media massa. Dengan demikian, Indonesia dapat terus melangkah maju menuju masyarakat yang lebih demokratis dan sejahtera.

Sampai berita ini diturunkan kepala desa dan TPK desa Pringwulung belum dapat dihubungi, dan kami akan mengkonfirmasi Dinas terkait, serta inspektorat kabupaten Serang terkait Upah dan Pekerjaan tersebut.

Related posts