Aceh Timur -Diduga pihak PNPB dan Pemkab Aceh Timur mengkambing hitamkan Tim relawan verifikasi Data rumah korban banjir rusak ringan dan sedang.
Hal tersebut tersebar di beberapa Tim relawan melalui voice WhatsApp oleh salah satu oknum kepala desa.
Pasalnya beberapa kepala desa Kecewa terhadap Tim verifikasi Data yang telah turun kelapangan di beberapa kecamatan kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Lanjut oknum Kepala Desa tersebut saat menjumpai pemerintah Aceh Timur mengatakan bahwasanya kesalahan dari tim verifikasi data hingga ratusan rumah tidak termasuk kedata atau katagori rusak ringan dan sedang hingga oknum kepala desa tersebut meminta kepada pihak Tim verifikasi Data untuk mengklarifikasi perihal tersebut agar kami kepala desa tidak di persalahkan oleh masyarakat.
“Setidaknya pihak Tim verifikasi Data harus singkron dengan data BNBA dari desa yang kami usulkan, ada juga data yang rumahnya rusak berat serta hilang hingga saat uji publik keluar malah rumah tersebut masuk katagori Ringan.ujarnya.
Kami meminta agar pihak Tim verifikasi Data untuk segera mengklarifikasi dimana letak kesalahan.pungkasnya.
Sementara itu mewakili Tim relawan verifikasi data rumah korban banjir Rahmat kepada media ini mengatakan bahwa pihak BNPB dan Pemkab Aceh Timur diduga mengadu domba kami dengan masyarakat.Sabtu (14/2/2026).
Lanjutnya Rahmat, sebelum kami terjun ke lapangan pihak BNPB melaksanakan bimbingan teknis yang dilaksanakan di pendopo Bupati Aceh Timur pada tanggal (19/1/2026),pada saat bimtek pihak BNPB menerangkan untuk katagori pendataan rumah rusak ringan dan sedang.
Dalam bimbingan tersebut pihak BNPB mengatakan untuk rumah yang hilang dan rusak berat tidak perlu di data karena sudah ada data dan untuk nilai yang masuk dalam kategori ringan 0 sampai 30 dan sedang dengan nilai 50 ke 70.
Lanjutnya Rahmat pada tanggal (21/1/2026) kami langsung menuju ke lokasi dengan melakukan pendataan disertai alat ukur,”bayangan dua bulan pasca banjir banyak rumah yang sudah di perbaiki namun kami tetap mencari dimana adanya kerusakan rumah masyarakat.
“Kami diberikan waktu selama 7 hari dan target selesai namun yang membuat kami kecewa saat mendengar dari kordinator kami bahwa banyak rumah yang tidak termasuk dalam kategori ringan dan sedang karena pihak BNPB mengatakan keputusan kamenegri mengatakan untuk katagori rusak ringan harus ada nilai 20.
Dengan nada geram Rahmat mengatakan bahwa ini sangat jelas bahwa mereka pihak BNPB seperti mengadu domba kami dengan masyarakat begitu juga dengan bapak bupati Aceh Timur seperti tidak membela Tim verifikasi Data, padahal sangat jelas bahwa dengan kedatangan kami kelapangan untuk membantu masyarakat.
Jika pihak BNPB masih pada prinsipnya dan tidak mau mengerti kondisi masyarakat maka kami dengan mahasiswa akan mengelar aksi dalam waktu dekat ini.pungkas Rahmat.(Mh)






