Terbongkar kembali” Judol Di Batam Meraup Keuntungan Ratusan Juta Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka.
Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online di Kota Batam. Dua tersangka berinisial TN dan RS ditetapkan dan kini ditahan.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 4 Mei 2026, yang dipimpin lasung oleh Dirkrimum Polda Kepri Ronni Bonic,S.H., S.l.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, S.l.K., S.H., M.H. dan Kanit dari Subdid 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang bertempat di halaman jatrantas Polda Kepri.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 9 April 2026. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada dua lokasi, yakni kawasan Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka berinisial TN dan RS, keduanya warga Batam,” kata Nona.
Polisi menyebut TN berperan sebagai penyelenggara judi online, sementara RS sebagai pemain sekaligus pembeli chip. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.
Menurut Ronni, pengungkapan bermula dari informasi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sambau. Pada 4 April 2026, petugas melakukan penindakan dan menangkap TN di lokasi tersebut.
Di rumah itu, polisi menemukan perangkat komputer yang digunakan untuk mengoperasikan permainan judi online, termasuk gim jenis Joker King.
Dari pengembangan kasus, aparat menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam.
TN diduga mengelola ribuan akun permainan untuk menghasilkan chip, baik melalui permainan langsung maupun sistem otomatis.
Chip tersebut kemudian dijual kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan dengan transaksi menggunakan dompet digital.
Sementara itu, RS ditangkap pada 8 April 2026 di Bengkong.
Ia membeli chip dari TN untuk bermain, lalu menjual kembali hasil kemenangan guna memperoleh keuntungan.
Polisi mengungkap, TN telah menjalankan praktik tersebut sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun RS disebut meraup puluhan juta rupiah sejak 2025.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penyelenggara perjudian. RS dikenakan Pasal 427 sebagai pemain.
Keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara,” ujar Nona.
Polda Kepri menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
Risma, ws






