Serang,- Matamedianews.co.id,- “Pak tolongin anak saya yang mau daftar sekolah ke SD sulit untuk buat surat domisili sementara dari pihak kelurahan, apa tidak ada hak anak saya bersekolah dikota serang ini hanya gara-gara KTP dan KK saya masih di kabupaten lebak,” Keluh ibu Kanah memelas dan merasa putus asa pada, Selasa (25/6/2025).
Ia bercerita, bahwa dirinya sudah hampir satu tahun tinggal diwilayah kota serang untuk berjualan keliling demi mengadu nasib bersama anak-anaknya serta tinggal mengontrak satu petak rumah dilingkungan Kampung Ciawi, Kelurahan Cipare Kota Serang – Banten.
Tahun ini anaknya yang pertama sudah memasuki usia sekolah dan dipinta oleh pihak panitia sekolah SDN setempat untuk membuat surat domisili (ijin tinggal sementara ) dari kelurahan berdasarkan surat keterangan dari RT dan RW tempatnya itu. ‘Tapi oleh pihak kelurahan disuruh ke disdukcapil kota serang untuk mengurus keterangan domisili tersebut,’ katanya sedikit bingung dan sedih , karena tidak memiliki ongkos untuk bolak-balik dari kelurahan ke disdukcapil. Bekalnya sudah habis untuk keperluan makan sehari-hari dan keperluan beli sepatu, buku serta tas guna sekolah anaknya.
Hal ini juga dikeluhkan oleh masyarakat ketidaklaziman proses pembuatan surat domisili produk kelurahan harus didaftarkan kembali ke disdukcapil kota serang. ‘Kami ini warga pendatang yang sedang mengadu nasib dikota serang dan ingin juga anaknya bisa bersekolah, kenapa begitu sulit ya pak untuk daftar sekolah anak dikota serang ini?,’ keluhnya.
Padahal ungkapnya, kami ini juga rakyat indonesia dan warga banten juga bukan dari luar banten. ‘Yang kebetulan usaha dagang keliling demi mengadu nasib hidup. Karena dikampung kami susah untuk usaha, disini saya dagang kelliling ada yang modali dari kenalan teman,’ jelasnya.
Sementara pihak kelurahan ketika dikonfirmasi, bahwa aturan itu dari Disdukcapil Kota Serang atas permintaan dari sekolah dan dinas pendidikan Kota Serang. ‘Kami hanya menjalankan tugas dari atasan pak dan alurnya saat ini, kelurahan hanya bisa merekomendasikan untuk permohonan surat domisili itu yang diteruskan ke disdukcapil. Itu hasil rapat sosialisasi kemarin dan formulirnya sudah ada di disdukcapil kota serang,’ kata fitri, kasi pemerintahan Kelurahan Cipare, kota serang.
Sementara menurut kepala bidang pelayanan dan kependudukan disdukcapil, Rini, bahwa pihak Disdukcapil hanya menjalankan ikut campur terkait surat domisili itu, atas permintaan sekolah dan dinas pendidikan kota serang. ‘Idealnya sih itu cukup hanya di kelurahan saja. Karena, produknya ada dikelurahan bukan dikami,’ jelasnya, ketika dikonfirmasi wartawan via handphone.
Sampai berita ditayangkan, wartawan media ini belum berhasil konfirmasi ke pejabat terkait dilingkungan dinas pendidikan, tentang ribet dan semakin panjangnya birokrasi yang meresahkan masyarakat dilingkungan pemerintahan kota serang tentang dunia pendidikan dalam menunjang program Wajib Belajar 9 Tahun guna kepentingan Generasi Cerdas menuju Indonesia Emas, masih diibaratkan jauh panggang dari api, yang membuat masyarakat putus asa dan cemas tentang masa depan anak-anak mereka untuk bisa bersekolah.