Sidang Gugatan PMH SOKSI vs DEPINAS SOKSI di PN Jaksel: Tergugat Kembali Mangkir, Sidang Ditunda

Jakarta, 29 Juli 2025,- Matamedianews.co id,-  Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh organisasi SOKSI terhadap organisasi yang mengklaim diri sebagai DEPINAS SOKSI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/7). Agenda sidang hari ini sejatinya memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat (SOKSI) setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Namun, DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat kembali tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan. Ketidakhadiran ini bukan yang pertama kalinya. Salah satu kuasa hukum SOKSI, Sally Nuraji Noviani, S.H. menyayangkan sikap DEPINAS SOKSI yang dinilainya tidak menunjukkan iktikad baik sejak awal proses hukum ini bergulir.

Read More

“DEPINAS SOKSI benar-benar tidak menunjukkan iktikad baik, mulai dari proses mediasi hingga sidang hari ini pun kembali tidak hadir,” ujar Sally kepada wartawan usai sidang.

Akibat absennya pihak DEPINAS SOKSI, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang sidang pokok perkara tersebut pada tanggal 12 Agustus 2025, sambil memerintahkan agar DEPINAS SOKSI dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum organisasi SOKSI untuk mengklarifikasi dan menertibkan penggunaan nama serta atribut organisasi yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak yang menamakan diri DEPINAS SOKSI.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat berlangsung dengan kehadiran para pihak agar pokok perkara dapat segera diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Related posts