Tangsel,- Matamedianews.co.id,- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN), Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., memberikan tanggapan atas pernyataan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang secara terbuka menyerang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait diksi “pembangkangan” dan narasi konflik kelembagaan.
Menurut Dwi Yudha, dalam negara hukum yang menganut sistem demokrasi konstitusional, kritik merupakan hak setiap warga negara, termasuk terhadap pejabat publik. Namun demikian, kritik tersebut harus disampaikan dalam batas etika hukum, proporsionalitas, dan kerangka ketatanegaraan yang benar, agar tidak menimbulkan kegaduhan publik maupun salah tafsir konstitusional.
“Pernyataan Kapolri yang menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden justru merupakan penegasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak ada satu frasa pun yang dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap Presiden,” tegas Dwi Yudha
Ia menilai, penggunaan istilah ‘pembangkangan’ oleh Gatot Nurmantyo terhadap Kapolri tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena dalam doktrin hukum tata negara, pembangkangan hanya dapat dimaknai jika terdapat tindakan nyata yang menolak perintah sah Presiden atau melanggar konstitusi.
“Dalam hukum, yang dinilai bukan persepsi, melainkan norma dan tindakan nyata. Selama Kapolri menjalankan kewenangannya dalam koridor undang-undang dan loyal kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka tuduhan pembangkangan adalah asumsi politis, bukan kesimpulan yuridis,” jelasnya.
Lebih lanjut, advokat dwi yudha yang juga merupakan Managing Partner KeyNaka Law Firm mengingatkan bahwa pejabat publik maupun purnawirawan TNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Pernyataan yang terlalu keras, emosional, dan menyerang personal pejabat negara berpotensi mencederai prinsip checks and balances yang sehat dalam sistem demokrasi.
“Kritik seharusnya mendorong perbaikan institusi, bukan membangun narasi konflik antar-alat negara. Jika diksi yang digunakan justru menimbulkan kesan Polri berhadap-hadapan dengan negara, maka yang terganggu bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai salah satu pimpinan organisasi advokat PERSADIN, menurut Dwi Yudha, kita berkepentingan menjaga marwah negara hukum, termasuk mendorong agar setiap polemik publik diselesaikan melalui argumentasi hukum, bukan retorika emosional.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara sipil memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional, sehingga narasi yang berpotensi melemahkan legitimasi institusi tanpa dasar hukum yang jelas harus dihindari.
“Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, namun semua pihak wajib kembali pada konstitusi, undang-undang, dan etika kenegaraan. Negara hukum tidak dibangun dengan kemarahan, tetapi dengan rasionalitas dan kepatuhan pada hukum,” pungkasnya.






