Cilegon,- matamedianews.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan pendataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Cilegon terkait rencana relokasi PKL ke lokasi yang telah disiapkan di area belakang kawasan ADB.
Beberapa titik RTH yang menjadi sasaran pendataan antara lain RTH depan Mapolres Cilegon, belakang gedung DPRD Kota Cilegon, Taman Simpang, dan Taman Al-Hadid.
“Sesuai perintah pimpinan, personel piket Peleton II didampingi PPNS dan Intel melaksanakan kegiatan pendataan PKL di RTH depan Mapolres Cilegon, belakang DPRD, Taman Simpang dan Taman Al-Hadid,” ujar Joko Santoso, PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Selasa malam (10/6/2025).
Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sebanyak 53 pedagang beraktivitas di lokasi-lokasi tersebut.
“Hasil pendataannya ada 53 PKL. Dari depan Polres sampai depan Taman Al-Hadid itu sekitar 38 PKL, dan yang berada di belakang DPRD Cilegon tercatat sekitar 15 PKL,” tambah Joko.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kota dan optimalisasi fungsi ruang terbuka hijau agar kembali sesuai peruntukannya. Pemerintah Kota Cilegon ingin memastikan bahwa RTH dapat difungsikan sebagaimana mestinya, tanpa mengganggu aktivitas warga maupun estetika kota.
“Untuk pedagang di depan Polres, belakang Dewan, dan Taman Al-Hadid, sesuai kebijakan Pak Wali masih bisa berjualan malam hari. Namun, pada pagi hingga sore hari, aktivitas berdagang tidak diperbolehkan,” jelas Joko.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa proses relokasi para PKL akan dilakukan secara humanis dan bertahap. Pendekatan ini dilakukan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Adapun lokasi relokasi yang telah dipersiapkan terletak di area belakang kawasan ADB. Proses pemindahan ditargetkan akan berlangsung dalam waktu dekat.