CILEGON,- matamedianews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, peredaran minuman keras (miras), perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Operasi yang berlangsung pada Rabu malam (28/5) ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando, bersama jajarannya. Sasaran kegiatan kali ini adalah sejumlah toko jamu tradisional yang diduga memperjualbelikan miras secara ilegal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Jombang.
Salah satu lokasi yang disisir dalam operasi tersebut adalah Warung Jamu Tradisional Sido Muncul yang berada di kedua wilayah tersebut. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan total 347 botol minuman keras berbagai merek.
“Dalam kegiatan kali ini, Pak Kasat memimpin langsung dan Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan 347 botol miras dengan berbagai jenis. Di wilayah Kecamatan Jombang kami mengamankan sebanyak 312 botol, dan di Kecamatan Purwakarta terdapat sekitar 35 botol miras,” jelas Furqon, Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon saat dikonfirmasi.
Furqon menambahkan bahwa maraknya penjualan miras secara ilegal di Kota Cilegon masih menjadi tantangan dalam penegakan Perda. Untuk itu, Satpol PP menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait guna memperkuat pengawasan serta penindakan.
“Diperlukan pengawasan yang lebih intensif serta peningkatan koordinasi dan sinergitas antarlembaga dalam rangka menegakkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan, serta Perda No. 5 Tahun 2001,” ujarnya.
Satpol PP Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi serupa secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.