Respons Cepat Layanan Call 110, Polresta Barelang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pengrusakan di Sungai Beduk
Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui layanan Call Center 110 kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan pagar rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Yulia Novita melalui layanan 110 Polresta Barelang, sehingga petugas segera melakukan koordinasi untuk penanganan di lapangan. Kamis, (05/03/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor Yulia Novita menyampaikan adanya dugaan pengrusakan pagar rumah yang terjadi di Kavling Pancur Swadaya Blok F No. 20 RT 002 RW 004, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Aduan tersebut diterima oleh operator layanan 110 Polresta Barelang pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan 110 Polresta Barelang Aiptu Feri Aprion segera menghubungi Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk untuk mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan serta klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Setibanya di lokasi, personel Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk langsung menemui pelapor Yulia Novita untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian yang dilaporkan. Dari penjelasan pelapor, diketahui bahwa dugaan pengrusakan pagar rumah tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang diketahui bernama Diki Pakpahan dan Tri Siregar yang berasal dari Koperasi Kasih Sejahtera (KKS) Batu Aji.
Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada kedua pihak, diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari adanya pinjaman uang sebesar Rp1.000.000 yang dilakukan oleh Yulia Novita kepada pihak koperasi pada tanggal 14 Februari 2026, dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp50.000 per hari sejak 15 Februari hingga 14 Maret 2026. Hingga saat ini pelapor telah membayar sebesar Rp450.000, namun terjadi keterlambatan pembayaran sejak tanggal 1 Maret hingga 4 Maret 2026.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Beduk di lokasi kejadian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Pelapor bersedia melanjutkan pembayaran angsuran mulai hari Jumat, 6 Maret 2026 sebesar Rp50.000 per hari hingga kewajiban tersebut lunas.
Atas respon cepat yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang, pelapor Yulia Novita menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah segera menindaklanjuti aduan masyarakat serta membantu menyelesaikan permasalahan secara humanis dan kondusif.
Jurnalis risma






