Puluhan Kontraktor Diduga Terlibat, Proyek Jalan PUPR Cilegon Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Rakyat (LSM GTR) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana dan kerugian negara sebesar Rp3.395.159.234,93 yang terjadi pada sejumlah proyek pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon tahun anggaran 2024.

Ketua LSM GTR, Sopwanudin, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mengungkap adanya puluhan kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Ia menyebut pekerjaan yang dibiayai APBD Kota Cilegon tidak sesuai spesifikasi kontrak, mulai dari pembangunan jalan beton, hotmix, hingga saluran dan tembok pembatas tanah (TPT).

Read More

“Realisasi belanja modal pada Dinas PUPR Kota Cilegon tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hasil uji petik terhadap 14 paket pekerjaan jalan hotmix senilai Rp8,66 miliar (sebelum PPN) menunjukkan kekurangan tebal hotmix dengan potensi kerugian mencapai Rp1,54 miliar,” ujar Sopwanudin, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan data GTR, sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah di antaranya:

Pekerjaan jalan beton: Jalan Kandang Sapi–Link Perigi (CV. PSL), Jalan Cigiceh (CV. NA), Jalan P. Jayakarta (CV. SUM), Jalan Sastradikarta (CV. YP), Jalan Perumnas (CV. MWN), Jalan Purbaya (CV. VMB), JLS–Panakodan (PT. NPM), dan Jalan Utama Perum Warnasari (CV. PK).

Pekerjaan hotmix: Jalan Sumedang (PT. SKS), Link. Weri–Kubang Benyawak (CV. SPM), Jalan Kelurahan Kotasari (CV. PA), Kawasan Lantana (PT. KBP), Kawasan Melati (CV. CCP), Link. Tegal Tong & Tautan. Krenceng (CV.WJS), Kelurahan Kebonsari (PT.BBUP), Jalan Saksak Serang Ilir–Bojong Baru (CV.CCP), Jalan Lebak Layang–Pasir Angin (CV.MPK), Jalan Perkutut (CV.MPK), Lembang Raya 1 (CV.TH), Tekukur & Rajawali (CV.MPK), Jalan Kaligandu–Gempol Wetan (CV.CK), Jalan Bonakarta–Masigit (CV.SAM), dan Kalentemu Barat–Temugiring (CV.PD).

Pekerjaan saluran & TPT: Saluran Tersier Kubang Lesung Kulon (CV. ASM), Drainase Link. Semar Kelurahan Bendungan (CV. SPM), dan Jalan Sunan Bonang Link. Dukuh Kelurahan Banjarnegara (CV.PA).

Selain itu, LSM GTR juga menduga adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan tanpa penerapan denda. Hal ini terjadi pada proyek Jalan Cigiceh (CV. NA) dan pembangunan Jalan Akses Situ Rawa Arum (PT. NHP).

Sopwanudin menilai dugaan penyimpangan ini telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami meminta APH untuk melaporkan laporan dan bukti permulaan indikasi kerugian daerah ini secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

GTR juga mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta, serta memanggil dan memeriksa para pejabat Dinas PUPR Kota Cilegon, pemenang lelang, konsultan perencana dan pengawas, hingga pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait kegiatan lelang dan pencairan anggaran proyek tersebut.

“Sekalian konsultan pengawasnya juga memeriksa, dan ikut terlibat dalam pertanggungjawaban kegiatan tersebut dan mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan sebagai ikut serta pembiaran sehingga terjadi adanya kerugian negara,” tutupnya.

Sopwanudin menekankan, mengingat akan terus mengawali kasus ini hingga adanya langkah nyata penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang telah terjadi.

“Kami menduga ini ada tindak pidana Korupsi, Monopoli, dan TPPU,” ujarnya.

Related posts