Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kawasan Komplek Nagoya.

Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kawasan Komplek Nagoya.

 

Batam – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Blok C Komplek Nagoya Thamrin City, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

 

Peristiwa berawal terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.05 WIB. Saat itu korban baru saja pulang kerja dan berada di tengah perjalanan di lokasi kejadian. Tiba-tiba, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dan langsung menghentikan kendaraan di hadapan korban.

 

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tidak lama berselang, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian tersebut, tim gabungan Opsnal Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan intensif.

Dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, tim berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.

Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan emosi terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin.

Sebelumnya, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan terkait pembagian shift jam istirahat kerja. Pelaku mengaku tersinggung karena merasa dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP

dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP

tentang tindak pidana penganiayaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Jurnalis risma

Related posts