Polsek Kasemen Bantah Isu Penjualan Motor Barang Bukti: Hoaks!

Serang,- Matamedianews.co.id,- Polsek Kasemen Polresta kota Serang membantah soal dugaan menjual motor hasil COD milik (DR) yang tidak benar di Mapolsek Jum’at (08/08/2025).

Kapolsek Kasemen IPTU Ahmad Nasihin mengatakan pada tanggal 20 juni giat patroli ada laporan dari masyarakat ada yang hendak melakukan dugaan transaksi Motor bodong tanpa dokumen lengkap.

Dari giat patroli tersebut mengamankan satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat ber Nopol A 3191 HZ hendak dijual belikan melalui (COD) di depan SPBU Kasemen.

Bila mana yang bersangkutan bisa menunjukkan surat-surat lengkap Berupa STNK dan BPKB kepemilikan kendaraan bermotor silahkan datang Ke Polsek Kasemen ,” ujar Kapolsek Kasemen.

Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta kota Serang Polda Banten, Ipda Mohamad Faldi Suhasna menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penjualan barang bukti sepeda motor oleh pihaknya adalah tidak benar alias hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Rivaldi saat ditemui di Kantor polsek Kasemen, Jumat (8/8/2025).

Ipda Mohamad Faldi Suhasna. Sejak awal pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut dalam kondisi tanpa kelengkapan surat-surat resmi Berupa STNK maupun BPKB. Motor itu diamankan di depan SPBU Kasemen pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi mencurigakan melalui Cod .

“Saat patroli dengan pakaian bebas, saya menerima telepon dari nomor asing yang memberitahu ada transaksi motor di depan SPBU Kasemen. Saya datangi, dan benar ada dua orang sedang nongkrong. Setelah itu saya periksa, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat alias Bodong, sehingga saya amankan ke Polsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ( Interograsi) ,” jelas Ipda Mohamad Faldi Suhasna

Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, orang yang mengaku sebagai pemilik motor berinsial DR tidak pernah kembali lagi untuk melengkapi dokumen resmi kepemilikan. Hingga kini, barang bukti berupa kendaraan roda berupa Honda Beat nopol ( Nomer Polisi) A 3191 HZ masih tersimpan di ruangan belakang kantor Polsek Kasemen .

“Tidak ada itu penjualan barang bukti. Faktanya, motor tersebut masih ada di kantor Polsek. Kalaupun dijual, tentu barangnya tidak akan ada di sini. Jadi apa dasarnya menuduh kami menjual Barang bukti kendaraan bermotor merek Honda Beat A 3191 AZ ?” tegasnya.

Faldi juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa kendaraan bermotor merek Honda Beat sengaja disimpan di tempat khusus yang tidak diketahui banyak anggota demi menghindari risiko kehilangan ataupun kerusakan. “Kami simpan di tempat yang aman, bersifatnya rahasia, untuk memastikan barang bukti tetap utuh sampai ada kelengkapan surat surat dari pemilik kendaraan” ungkapnya.

Ia meminta agar pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar tersebut segera melakukan penghapusan pemberitaan, karena dinilai merugikan institusi Polsek Kasemen yang telah bekerja sesuai prosedur.

“Setiap laporan atau informasi dari masyarakat, kami selalu cek langsung ke TKP. Kami ini pelayanan masyarakat, jadi jangan sampai berita yang tidak benar malah mencoreng citra kepolisian Polsek Kasemen,” Pungkasnya Ipda Mohamad Faldi Suhasna Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta kota Serang Polda Banten .

Related posts