Polresta Barelang Laksanakan Latkatpuan Fungsi Teknis Reskrim Tingkatkan Profesionalisme Personel

 

 

Polresta Barelang Laksanakan Latkatpuan Fungsi Teknis Reskrim Tingkatkan Profesionalisme Personel

 

Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) fungsi teknis Reserse Kriminal (Reskrim) sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan pemahaman personel terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (13/01/2026).

 

Kegiatan Latkatpuan ini bertempat di Lapangan Apel Polresta Barelang dan dimulai pada pukul 08.20 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang serta seluruh personel Polresta Barelang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Reskrim.

 

Latkatpuan fungsi teknis Reskrim ini menghadirkan IPDA Novan Sandy Pandin, S.Tr.K., selaku Kasubnit 2 Unit Satreskrim Polresta Barelang, sebagai pemateri. Dalam penyampaian materinya, pemateri memberikan penjelasan terkait tugas dan peran anggota Polri dalam pelaksanaan fungsi Reskrim agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Materi Latkatpuan difokuskan pada penyesuaian pelaksanaan tugas penyidikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Disampaikan bahwa dengan disahkannya KUHP baru tersebut, maka prosedur hukum acara pidana juga mengalami penyesuaian yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel Polri.

 

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas secara khusus mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar proses peradilan, serta pengenalan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pidana penjara.

 

Selain itu, pemateri menjelaskan mengenai munculnya peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana diusulkan dalam Rancangan KUHAP, yang memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan praperadilan, termasuk menilai kelayakan alat bukti hasil penyidikan serta sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap tindakan paksa aparat penegak hukum.

 

Kegiatan Latkatpuan fungsi teknis Reskrim di Polresta Barelang ini ditutup setelah seluruh materi selesai disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan ini, personel Polresta Barelang semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional dan mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, serta sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Jurnalis risma

 

Related posts