POLDA Banten Terbitkan DPO Kasus Penipuan & Penggelapan di Lapak Sukmajaya Cilegon, Deni Juweni: Yang Lain Segera Menyusul

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 167 KUHP.

‎Berdasarkan keterangan resmi, Sukarji lahir di Pati pada 24 November 1975 dan kini berusia 50 tahun. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan 60 kg, berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, dan beragama Islam. Identitasnya tercatat dengan NIK 33180824xxx50023.

Read More

‎Alamat terakhir yang diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52 Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

‎Polda Banten meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarji untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada penyidik, yakni Ipda Unif, S.H., M.H. (081383000838) atau Briptu Agung Firdaus (087873101067).

‎“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Ditreskrimum Polda Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @humaspoldabanten.

‎Sementara itu penerima kuasa pengosongan lahan lapak Sukmajaya H.deni juweni menjelaskan pihak nya sudah melaporkan sebanyak 30 Lebih Warga Lapak yang masih kekeh bertahan dilahan yang bukan milik nya.

‎” Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke APH sebanyak 30 orang,Hingga saat ini 2 orang sudah ditahan inisial HM Dan AS, 3 orang Masih Buron DPO , inisial KJ,SD dan HR dan yang lain yang masih bertahan segera menyusul untuk dipanggil APH,” Ujar nya.

‎Lanjut Deni Juweni ia juga mengingatkan untuk warga lapak yang masih kekeh tinggal dilokasi tersebut untuk kooperatif,jika melawan kami tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan APH.‎

‎” Mereka sendiri yang melawan hukum,udah jelas tanah milik pribadi , disuruh pindah ga mau,dikasih uang kerohiman ga mau,malah ada yang nuntut ke pemilik lahan 1 miliyar, waras ga itu orang,” Tegas Deni juweni.

Related posts