Serang,- Matamedianews.co.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), berinisial MS (51), pada Rabu (11/06) di Aula Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa Polda Banten berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Salah satu bentuk premanisme yang berhasil kami ungkap adalah tindakan tersangka MS, yang mengaku sebagai Ketua LSM MPL. Ia membuat laporan seolah-olah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) untuk kemudian menekan perusahaan tersebut agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional sebesar Rp100 juta. Total kerugian yang dialami PT WPLI mencapai Rp400 juta,” jelas Kombes Didik.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa ini bermula sejak tahun 2017 ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di Desa Parakan. Meskipun beberapa pertemuan telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM MPL tetap menuntut penyaluran dana CSR melalui mereka.
“Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan dana CSR disalurkan langsung ke masyarakat melalui kantor desa, maka pada Juli 2020, tersangka kembali membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari situ terjadi kesepakatan sepihak yang ditekan oleh pihak LSM MPL terhadap Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, untuk memberikan dana pembinaan organisasi setiap bulannya,” ungkap Dian.
Dian juga menambahkan, pada November 2023, tersangka MS kembali melakukan tekanan dengan meminta sejumlah barang kepada pihak perusahaan, antara lain: mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max. Permintaan ini disertai ancaman pelaporan ke instansi pemerintah jika tidak dipenuhi.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum. Tersangka diamankan di kediamannya di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” jelas Kombes Dian.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polda Banten dalam menindak tegas segala bentuk pemerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kombes Dian.