Perkembangan Kasus Tambang Ilegal di Cilegon: Dari Tahun 2019 hingga Kini

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Diketahui Pada tahun 2019, Polres Cilegon mengungkapkan adanya 33 tambang yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengumuman ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon saat itu, AKP Zamrul Aini. Dalam pernyataannya, AKP Zamrul Aini pada Januari 2020 di salah satu media lokal mengungkapkan bahwa ada 33 pemilik tambang pasir yang namanya sudah tercatat, namun belum memiliki IUP.

Sementara itu, Aktivis Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI), Martin Mardini, menyatakan bahwa hingga tahun 2019, kepolisian Cilegon telah mencatat 33 nama tambang yang beroperasi tanpa izin. Kini, setelah lebih dari lima tahun berlalu, tampaknya jumlah tambang di wilayah hukum Polres Cilegon semakin bertambah.

Read More

“Jumlah tambang saat ini semakin meningkat, namun kita tidak mengetahui apakah tambang-tambang tersebut sudah memiliki izin atau belum,” tegas Martin Mardini.

Pada tahun 2020, terdapat lima tersangka yang terkait dengan kasus pertambangan tanpa izin, yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai apakah kelima tersangka tersebut telah diproses lebih lanjut hingga menjadi terdakwa.

Martin Mardini mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menangani masalah tambang-tambang yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon. “Pengawasan dan tindakan hukum yang efektif diharapkan dapat mengatasi permasalahan tambang ilegal yang semakin meluas ini,” pungkasnya.

 

Related posts