Serang,- Matamedianews.co.id,- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan penggunaan sumber daya air (SDA) yang berkelanjutan. Pada tanggal 23 September 2024, kegiatan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengelolaan air bagi masyarakat.
Namun, berdasarkan pengamatan dan investigasi yang dilakukan di lokasi, muncul sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran air irigasi. Proyek ini tampak dikerjakan secara sembarangan, dengan para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya, seperti helm, sepatu bot, rompi, dan sarung tangan. Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Sebagai aktivis LSM Geram Masturoh, kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek ini. Keterlibatan kami didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik.
Saat kami mengunjungi lokasi proyek, kami berhasil mengonfirmasi salah satu pekerja yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya. Ia mengungkapkan, “Saya hanya seorang pekerja. Mengenai ketua kelompok, saya juga tidak tahu karena baru bekerja selama lima hari.” Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa terkait ongkos upah, ia tidak mengetahui jumlah pasti yang diterima karena semua diatur oleh ketua kelompok.
Salah satu pekerja menambahkan, “Terkait spesifikasi fisik saluran yang dikerjakan, saya tidak memiliki informasi lengkap. Saya hanya mengikuti perintah dari Kepala Desa, yang juga merupakan pemberi gaji kami.”
Usaha kami untuk mengonfirmasi pihak terkait di Kantor Desa tidak berhasil. Ketika kami bertanya kepada salah satu staf desa, ia menyatakan bahwa Kepala Desa sedang tidak ada di tempat, dan Sekretaris Desa juga tidak dapat dihubungi. Melalui komunikasi via WhatsApp, Arif Rosidi selaku Kepala Desa Kepandean tidak memberikan respons ketika dihubungi untuk meminta klarifikasi mengenai situasi ini.
Program P3-TGAI yang dilaksanakan oleh kelompok “P3A Tani Sejahtera” di daerah irigasi Ciujung ini memiliki nomor kontrak HK,02,03/099/pks/Az,05,3/IX/2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 195.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Meskipun demikian, proyek ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktual.
Sampai berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait, baik dari ketua kelompok maupun Kepala Desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.