Penegakan Peraturan Daerah di Cilegon: Razia Terhadap Penjualan Minuman Keras dan Tempat Hiburan

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Satpol PP Kota Cilegon kembali mengadakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan pemeriksaan terhadap pelanggaran hukum terkait kesusilaan, penjualan minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Selain itu, razia ini juga menindaklanjuti Perda No. 2 Tahun 2003 yang mengatur perizinan tempat hiburan dan kafe di wilayah Kota Cilegon.

Read More

Tim Satpol PP melakukan razia dengan menyisir beberapa kafe dan toko jamu yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Jumat, 30 Agustus 2024.

 

Kepala Seksi Pengawasan Perundang-undangan dan PPNS, Furqon, S.Pd, menyatakan bahwa masih ditemukan beberapa tempat yang melanggar dengan menjual minuman keras. Selain itu, razia juga menemukan indikasi adanya wanita malam di beberapa lokasi, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kesusilaan.

“Masih terdapatnya beberapa Tempat yang kedapatan menjual Miras serta diduga ditemukannya wanita malam” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan malam tersebut, petugas Satpol PP mencatat dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras dari lokasi usaha yang terlibat.

“Kami telah memberikan teguran kepada pemilik usaha agar menghentikan penjualan minuman keras dan mematuhi peraturan yang ada,”

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi Perda tentang pelarangan penjualan miras,” tambahnya.

Menurutnya bahwa penegakan hukum ini tidak bisa dilakukan secara efektif tanpa dukungan dan kerjasama antara Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan masyarakat.

“Dan kami berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Cilegon,” pungkasnya.

Related posts