Penebangan Pohon di PCI Oleh Calon Wali kota Cilegon Dinilai Langgar Aturan

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Tindakan salah satu pasangan calon wali kota yang melakukan penebangan pohon di pinggir jalan diduga tanpa izin resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Aksi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan hidup di Kota Cilegon (24/10/2024).

Penebangan pohon yang dilakukan di depan Gedung Puskesmas Cibeber diduga tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku.

Read More

Salah satu warga, Yasser, mengungkapkan rasa jengkelnya terhadap pasangan calon tersebut. “Mereka seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menebang pohon seenaknya. Pohon itu punya fungsi penting untuk menjaga kualitas udara di kota ini. Kalau dari sekarang sudah tidak peduli lingkungan, bagaimana nanti kalau mereka terpilih?” ujarnya dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan oleh Novi, seorang ibu rumah tangga yang kerap mengajak anak-anaknya bermain di lokasi terswbut. “Kita ini sudah kesulitan mencari tempat yang asri di Cilegon. Kalau pohon-pohon ditebangi, nanti anak-anak mau hirup udara bersih di mana? Saya benar-benar kecewa dengan tindakan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, komunitas pencinta lingkungan pun ikut mengecam aksi ini. Mereka menganggap bahwa pasangan calon tersebut hanya memikirkan keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan. “Ini bukan hanya soal estetika atau jalan yang rapi, tapi soal komitmen terhadap keberlanjutan kota kita. Menebang pohon tanpa izin itu sama saja mengabaikan masa depan lingkungan Cilegon,” ujar bu Ade, seorang aktivis lingkungan.

Warga dan aktivis mendesak agar Dinas Perkim Kota Cilegon mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini dan meminta pasangan calon tersebut untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Mereka berharap ada sanksi yang nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kami ingin Dinas Perkim segera memproses ini sesuai aturan. Kalau dibiarkan, siapa yang akan menjaga ruang terbuka hijau kita?” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, hingga berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon dan pasangan calon wali kota yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait tindakan penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Masyarakat berharap agar setiap kegiatan terkait penataan ruang kota dilakukan sesuai aturan dan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, demi menjaga kelestarian alam Kota Cilegon dan kualitas hidup warga.

Menurut ketentuan yang berlaku, penebangan pohon di ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 36 Ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan ini, dengan menyatakan bahwa, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

2. Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon:

Pasal dalam Perda ini mengatur tentang kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan, termasuk perlindungan terhadap vegetasi dan pohon di ruang publik. Penebangan pohon tanpa izin melanggar ketentuan ini, karena dapat mengganggu keindahan dan kebersihan kota, serta bertentangan dengan semangat menjaga ruang terbuka hijau.

3. Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwal Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:

Perwal ini mengatur prosedur perizinan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat memengaruhi kebersihan kota, termasuk penebangan pohon. Setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah atau merusak elemen kebersihan di wilayah Kota Cilegon harus mendapatkan izin dan mematuhi ketentuan retribusi. Penebangan pohon tanpa izin melanggar ketentuan ini karena tidak memperhatikan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

4. Perda Kota Cilegon tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH):

Pasal 15 menyebutkan bahwa, “Setiap pemanfaatan, penataan, dan/atau pengubahan fungsi pohon dan vegetasi yang berada di ruang terbuka hijau harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, hingga kewajiban untuk melakukan pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak.

5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Pasal 69 Ayat 1 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan rencana tata ruang.” Pasal 73 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan ini, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, tindakan penebangan pohon tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat, baik dalam bentuk denda maupun pidana penjara.

Tindakan penebangan pohon ini memicu kemarahan masyarakat Kota Cilegon, yang merasa kecewa dengan sikap pasangan calon wali kota tersebut. Banyak warga menilai bahwa aksi tersebut menunjukkan ketidakpedulian calon pemimpin terhadap kelestarian lingkungan, padahal selama ini mereka sering berjanji akan menjaga alam dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Cilegon.

Ditanya terkait pembuangan sampah dan puing, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Kecamatan Cibeber menegaskan, bahwa pihaknya tidak mendapat laporan tentang kegiatan tersebut.
“Engak bukan kita yang angkut (sampah puing), gak ada. Gak ada retribusi sampai ke kita tidak ada tembusan,” tegasnya.

Related posts