Pemotongan Ilegal MV Golder Pearl 9 Terendus, Otoritas Diminta Bertindak

Serang,- Matamedianews.co.id,- Kapal MV Golden Pearl 9 pada Rabu (11/6) terpantau telah dilakukan pemotongan di Jetty Karya Putra Berkah yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara Salira, Margagiri, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas penutuhan MV Golden Pearl 9 ini diduga kuat tanpa mengantongi izin penutuhan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla).

Direktur Pemerhati Lingkungan Industri dan Pesisir, Ganesha Kurnia mengatakan, kegiatan bongkar besi scraping bangkai kapal harus mendapat perhatian serius dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten selaku regulator.

“Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini tidak hanya memproduksi karat, tetapi juga melibatkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan zat karsinogenik dari material insulator. KSOP Banten tentu harus bertanggung jawab atas kegiatan ini.” kata Direktur Pemerhati Lingkungan Industri Dan Pesisir, Ganesha Kurnia, kepada awak Media, Kamis (12/6/2025).

Ganesha menjelaskan, Aktivitas pemotongan kapal jika dilakukan tanpa izin otorisasi serta sertifikasi penutuhan, berpotensi besar dalam mencemari lingkungan. “Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.” tukasnya.

Ia pun mendesak agar Apara Pengeak Hukum untuk mengambil langkah tegas serta memproses atas adanya aktivitas pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9 tersebut.

“Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.” tandasnya.

Perlu diketahui, Limbah padat dan cair dari bangkai kapal yang tidak dikelola secara benar dapat mencemari perairan, mengusir ikan dari habitatnya, dan merusak lingkungan laut di sekitar pantai utara Banten.

Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal ilegal atau pemotongan kapal tanpa izin sangat berisiko menimbulkan pencemaran laut, terutama jika tidak dilengkapi dengan izin resmi dan sertifikat pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Pemerintah telah mengatur standar teknis penutuhan kapal melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kegiatan penutuhan yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai sanksi dan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum serta merusak kelestarian lingkungan laut.

Dengan kondisi ini, Direktur Pemerhati Lingkungan Industri dan Pesisir, mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas pemotongan kapal yang diduga kuat ilegal yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.

“Harus disikapi secara serius. besok kami akan bersurat ke KSOP Banten dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten,” katanya.

Related posts