Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus mengimbau kepada seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon untuk segera mengurus izin usaha. Imbauan tersebut disampaikannya saat acara Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street) yang berlangsung di Gedung DPMPTSP Kota Cilegon, Rabu 24 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Nufus mengungkapkan terdapat 23 pengelola parkir di Kota Cilegon masih belum memiliki izin usaha yang tersebar di tiga kecamatan yakni Citangkil, Cibeber, dan Cilegon. “Sementara baru ada 23 pengelola parkir yang ketahuan belum punya izin usaha, dan ini baru di tiga kecamatan saja, belum di kecamatan lain,” ujarnya.
Nufus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan untuk menciptakan pengelolaan parkir yang tertib dan legal. Ia juga menjelaskan jika perizinan usaha parkir bukan sekadar formalitas, namun dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ya bisa membantulah ga tau berapa persennya, kita hanya berupaya mencari potensi – potensi yang bisa meningkatkan PAD salah satunya dari pengelolaan parkir ini, bukan cuman dari parkir saja kita juga nanti akan menggali potensi yang lainnya,” ungkapnya.
Nufus menjelaskan, proses pengurusan izin parkir diawali dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Rekomendasi Teknis ke Dinas Perhubungan. “Nanti petugas Dishub akan melakukan survei lokasi dimana hasil dari survei tersebut menjadi dasar penerbitan Rekomendasi Teknis, yang selanjutnya dibawa kembali ke DPMPTSP untuk diterbitkan izin parkir,” terangnya.
Setelah izin parkir terbit kata Nufus, pengelola parkir juga wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dan menyetor 10 persen dari hasil bruto pendapatan parkir. “Hasil dari pajak parkir itu nantinya bisa menambah PAD Kota Cilegon,” jelasnya.
Nufus juga mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana karena dianggap tidak menaati peraturan yang berlaku. “Izin usaha ini bukan hanya untuk melegalkan usaha, tapi juga bentuk kepatuhan. Bagi yang tidak mau mengurus, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Terakhir Nufus menuturkan bahwa dasar hukum perizinan usaha parkir telah diatur melalui berbagai regulasi. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri Suheri menegaskan pihaknya siap membantu pengelola parkir dalam memperoleh legalitas dan jaminan hukum atas usahanya. Dikatakan Heri, pengelola penitipan kendaraan termasuk dalam kategori wajib pajak yang harus mematuhi peraturan.
“Usaha penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat merupakan wajib pajak. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Seluruh regulasi tersebut mensyaratkan usaha penitipan kendaraan sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Heri juga mengungkapkan jika ketentuan izin usaha berlaku bagi seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon tanpa terkecuali. “Pengelola parkir harus memiliki izin agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peraturan undang – undang,” pungkasnya.