Pembakaran Lahan di Lingkungan Ake Sinar Jaya Jelutung Dibiarkan, Si Jago Merah Mengamuk

Bangka,- Matamedianews.co.id,- Kebakaran lahan pertanian terjadi di kawasan kelompok tani Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, pada Kamis (31/7/2025). Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pembakaran lahan oleh sejumlah kelompok tani memicu api yang dengan cepat meluas dan menghanguskan area pertanian setempat.

Asap tebal membumbung tinggi dan api yang terus membesar membuat warga sekitar panik. Dugaan sementara, api berasal dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Padahal, metode ini dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Membakar lahan, baik di area kelompok tani maupun wilayah lain, termasuk tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 menegaskan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Kamtibnas Lingkungan Ake menyampaikan, “Terima kasih informasinya, nanti coba saya konfirmasi dulu sama tokoh gaul,” ujar petugas Kamtibnas setempat.

Sementara itu, Polres Bangka kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. “Karhutla sangat berbahaya. Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbau perwakilan Polres Bangka.

Hingga berita ini diturunkan, api masih dalam proses pemadaman dan pihak berwenang terus melakukan pemantauan di lokasi kejadian untuk mencegah kebakaran meluas.

 

Related posts