Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas pekerjaan pemasangan kabel di sepanjang jalan nasional Kota Cilegon menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pekerjaan yang dilakukan tanpa papan proyek dan tanpa alat pelindung diri (APD) ini dinilai tidak transparan, mengganggu arus lalu lintas, serta berpotensi melanggar aturan teknis pembangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel tersebut dipasang di dalam saluran air (drainase) milik Pemerintah Kota Cilegon. Cara kerja seperti ini bukan hanya menghambat aliran air, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur publik yang dibangun dengan anggaran daerah.
Sohari, Provost LPKMP KKPMP Kota Cilegon, mengecam keras praktik tersebut dan menilai pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang merusak fasilitas pemerintah.
“Saluran air itu milik Pemerintah Kota Cilegon. Masa dikerjakan oleh APJATI dengan merusak fasilitas pemerintah dibiarkan saja? Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Sohari, Jumat (11/10/2025).
“Kami minta Wali Kota dan Ketua DPRD Cilegon segera memanggil kontraktornya untuk dimintai pertanggungjawaban. Kabel-kabel yang sudah terpasang di dalam saluran air harus segera ditarik kembali. Kalau mau pasang kabel, silakan buat jalur galian sendiri, jangan merusak aset pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hilman, Ketua LKPK Kota Cilegon, yang menilai proyek ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
“Kalau pekerjaan dilakukan tanpa APD, tanpa papan proyek, dan malah merusak fasilitas umum, itu jelas pelanggaran. Pemerintah jangan diam, harus ada tindakan tegas supaya tidak jadi contoh buruk di lapangan,” kata Hilman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang disebut-sebut berasal dari PT APJATI belum bisa memberikan tanggapan resmi. Sementara pihak terkait di Pemerintah Kota Cilegon juga belum dapat dikonfirmasi mengenai izin, pengawasan, dan tindak lanjut atas pekerjaan tersebut.
Warga berharap agar pemerintah segera menertibkan kegiatan tersebut dan memastikan setiap proyek di Kota Cilegon dilakukan sesuai ketentuan teknis, tanpa merusak infrastruktur publik.