Kebupaten Serang,- Matamedianews.co.id,- Pelayanan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat mengeluhkan adanya penurunan kualitas layanan yang mereka terima, terutama terkait dengan jam operasional yang tidak sesuai harapan.
Ani, salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya saat mencoba mendapatkan layanan di kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Keramat. “Kami datang sekitar pukul 14:30 WIB, namun kantor sudah dalam keadaan tertutup,” katanya dengan nada kecewa. Selasa 30 Juli 2024.
Ia juga menambahkan bahwa saat mencoba bertanya kepada staf yang masih berada di kantor, jawabannya cukup mengecewakan. “Staf tersebut mengatakan bahwa kantor tutup jam setengah tiga karena operator sudah pulang, dan disarankan untuk kembali besok,” jelasnya.
Masyarakat lainnya juga turut mengeluhkan situasi yang serupa. Mereka mengaku sulit mendapatkan pelayanan yang memadai karena jadwal yang tidak konsisten. Salah seorang staf kecamatan setempat menjelaskan bahwa UPT Disdukcapil memiliki jam operasional yang berbeda dengan kecamatan.
“Oh kalau UPT Disdukcapil itu beda dengan Kecamatan, udah beda pelayanan, memang dulu di Kecamatan tapi sekarang mah udah sendiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang langsung,” ungkapnya.
Saat ini, regulasi mengenai hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pegawai ASN dengan mengatur jam masuk dan pulang yang lebih awal, yakni pukul 07:30 hingga 16:00.
Namun, kebijakan ini tidak selalu sesuai dengan praktik di lapangan, seperti yang dialami oleh masyarakat yang mendatangi UPT Disdukcapil Kecamatan Keramatwatu. Mereka merasa bahwa jam operasional yang hanya hingga pukul 14:30 WIB kurang mendukung akses layanan yang baik.
Dalam merespons keluhan ini, pihak terkait diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat konsisten dan dapat diandalkan. Evaluasi terhadap jam operasional serta penerapan kebijakan yang tepat akan membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.