Meningkatnya Peredaran Obat Terlarang di Cilegon: Tindakan Segera Diperlukan

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Di kota Cilegon, fenomena yang mengkhawatirkan muncul terkait peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Selain minuman keras, laporan menunjukkan bahwa diduga penjualan obat-obatan seperti Tramadol dan Excimer juga terjadi secara bebas, meskipun seharusnya kedua jenis obat ini hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

Supriyadi, Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, menegaskan bahwa obat-obatan tersebut tidak boleh diperdagangkan sembarangan. Ia mengingatkan bahwa pembelian obat-obatan terlarang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di bawah pengawasan tenaga medis. “Obat-obatan ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penjualannya yang sembarangan dapat mengakibatkan efek samping yang berbahaya,” jelasnya.

Read More

Lebih lanjut Aktivis Lingkungan dan Kesehatan Supriyadi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Dia mencemaskan bahwa kalangan muda, terutama remaja, menjadi target utama penjualan obat-obatan tersebut. “Kami sangat mengkhawatirkan bahwa banyak pembeli adalah anak-anak remaja. Kami mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para penjual obat terlarang ini, agar tidak merusak generasi penerus bangsa,” imbuhnya.

Yadi juga menyoroti ketidakpedulian aparat terhadap keberadaan tempat-tempat yang diduga menjual obat terlarang. “Sungguh mengherankan, aparat sekelas itu tidak mengetahui lokasi-lokasi yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Kami siap membantu memberikan informasi terkait tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Supriyadi melanjutkan, untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah preventif harus segera diambil. “Meskipun kami bukan pihak berwenang dalam menangani obat-obatan keras, kami berhak memberikan informasi kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil terhadap pelaku kejahatan ini,” ungkapnya.

Dengan banyaknya remaja yang terjerat dalam lingkaran peredaran obat terlarang, kolaborasi antara masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan yang serius.

“Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum sangat diperlukan. Hanya dengan tindakan bersama, kita dapat mengatasi masalah peredaran obat-obatan terlarang dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja di Cilegon,” pungkasnya.

Menurut Undang-Undang, pelaku yang mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa resep dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat serius, mencapai penjara selama 15 tahun.

Pasal 196 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 1,5 miliar.

Related posts