Jakarta,- Matamedianews.co.id,- Kamis, 26 Juni 2025, Sidang mediasi perkara perbuatan melawan hukum nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat, melawan pihak DEPINAS SOKSI selaku Tergugat, kembali menemui jalan buntu.
Dalam sidang yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025), SOKSI hadir dengan sikap terbuka, menyerahkan secara resmi usulan solusi damai sebagaimana disepakati pada sidang mediasi sebelumnya.
Namun, lagi-lagi pihak kuasa hukum DEPINAS SOKSI datang tanpa membawa apa-apa. Tidak hanya gagal menyampaikan usulan solusi balik, mereka bahkan belum juga melengkapi surat kuasa resmi, padahal ini sudah menjadi perhatian sejak sidang sebelumnya tanggal 16 Juni 2025.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., mengaku heran sekaligus kecewa dengan ketidaksiapan DEPINAS SOKSI yang terkesan tidak serius menghadapi perkara ini.
“Mereka datang mengklaim sebagai DEPINAS SOKSI, tapi ngurus surat kuasa saja tak selesai-selesai. Kami sebagai Penggugat tentu khawatir jika harus bernegosiasi dengan pihak yang tidak memiliki legal standing,” tegas Eka.
Eka juga mempertanyakan logika dan etikanya, karena justru pihak Tergugat yang meminta agar Penggugat lebih dulu mengajukan usulan solusi damai. Padahal secara prinsip dasar mediasi, justru pihak Tergugat-lah yang semestinya mengajukan solusi lebih dulu, mengingat mereka adalah pihak yang digugat dan dituding melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini kan aneh, kami yang menggugat, kami pula yang diminta lebih dulu mengusulkan solusinya. Mestinya mereka dulu dong yang menyampaikan itikad dan rancangannya. Dari situlah baru kami menanggapi. Jangan dibalik logikanya,” tambah Eka.
Karena ketidaksiapan yang terus-menerus ini, Penggugat menolak melanjutkan mediasi, dan menyampaikan bahwa proses tidak akan efektif jika dijalankan dengan pihak yang tidak sah dan tidak memiliki kewenangan.
Mediator akhirnya menunda jalannya mediasi dan menjadwalkan ulang pertemuan berikutnya pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Namun, Eka menegaskan, bila pada mediasi berikutnya tidak ada perubahan signifikan, baik dalam dokumen formal maupun substansi, Penggugat akan mengusulkan agar mediasi dihentikan dan perkara langsung masuk ke pokok persidangan.
“Kalau Senin depan masih begini juga, kami akan minta kepada mediator lanjut ke pokok perkara. Cukup sudah energi kami terbuang untuk pihak yang tak menunjukkan keseriusan dan keabsahan,” tegasnya.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut sengketa legalitas penggunaan nama organisasi SOKSI secara nasional, di mana pihak SOKSI menggugat DEPINAS SOKSI karena diduga menggunakan nama organisasi secara tidak sah.