Bangka,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sungailiat–Mapur, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum terlihat adanya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti praktik penambangan ilegal yang diduga merusak kawasan hutan lindung tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim MataMedia pada Rabu (02/11/2026), aktivitas tambang timah ilegal itu menjadi perbincangan hangat warga di lingkungan Ake dan sekitarnya. Di lapangan, tambang timah diduga beroperasi secara terbuka di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.
Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan. Para penambang tidak menghiraukan dampak kerusakan lingkungan dan hutan yang ditimbulkan, mulai dari rusaknya vegetasi hingga ancaman terhadap ekosistem alam di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Hutan lindung merupakan kawasan yang dilindungi secara hukum dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Praktik tambang timah ilegal di kawasan tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha pertambangan tanpa izin (PETI) dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, disertai potensi sanksi tambahan berupa perampasan alat tambang.
Selain itu, aktivitas penambangan terbuka di kawasan hutan lindung tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Aturan tersebut bertujuan menjamin keselamatan, keberlanjutan, dan kelestarian ekosistem alam di Indonesia.
Masyarakat pun mendesak agar pihak terkait, khususnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Kehutanan (Polhut), serta Gakkum Kehutanan, segera turun tangan dan tidak membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung di kawasan hutan lindung Sungailiat–Mapur.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Hutan lindung harus dijaga demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tegas salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan atas aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut.






